Ditjen Dukcapil Kemendagri Rilis Data Kependudukan Semester II Tahun 2021

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis Data Kependudukan Semester II Tahun 2021. Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, Kemendagri memang aktif merilis data agregat kependudukan per semester.

β€œHal ini untuk menunjukkan kepada publik betapa dinamisnya fenomena kependudukan Indonesia,” ujarnya, Rabu (23/02/2022).

Secara total, lanjut Zudan, jumlah penduduk Indonesia pada 2021 mencapai 273.879.750 jiwa. Ada kenaikan sebanyak 2.529.861 jiwa dibanding tahun sebelumnya. Dari total 273 jutaan penduduk tersebut, 138.303.472 jiwa adalah laki-laki (50.5%), sedangkan 135.576.278 jiwa lainnya perempuan (49.5%). Sementara database mencatat adanya pelaporan kelahiran penduduk sebanyak 691.259 jiwa, dan kematian penduduk 1.580.865 jiwa.

Bacaan Lainnya

Dari rilis juga menunjukkan, Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjadi provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak pada tahun 2021, yaitu 48.220.094 jiwa. Sementara itu, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi provinsi dengan jumlah penduduk paling sedikit, yaitu sebanyak 698.003 jiwa.

Di tingkat pemerintah kabupaten/kota menunjukkan Kabupaten Bogor merupakan kabupaten dengan jumlah penduduk terbanyak, yakni 5.327.131 jiwa. Sedangkan kabupaten yang jumlah penduduknya tersedikit, disandang oleh Kabupaten Supiori (Papua) dengan jumlah penduduk hanya 24.855 jiwa.

β€œSelain itu, database kami juga mencatat ada sebanyak 6.577.916 kejadian pindah-datang penduduk yang terjadi secara nasional, baik itu antar kabupaten/kota dalam satu provinsi, maupun beda provinsi,” tuturnya.

Sumber : Puspen Kemendagri

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *