Cuaca semakin Panas TIM SAR Ditsamapta Polda Kalbar kelokasi Rawan Karhutlah

Lintasnews5terkini.com | Pontianak – Tim PRC Dit Samapta Polda Kalbar melakukan Patroli sesuai tugas rutinnya subdit gasum ditsamapta Polda Kalimantan barat melihat situasi cuaca yg semakin panas , patroli diarahkan ke titik-titik yang rawan kebakaran terutama daerah gambut ditepian wilayah polresra Pontianak dan wilayah Kubu Raya.

“Tim patroli PRC di pimpin oleh Kasubdit gasum AKBP Riki Renerika Riyanto. SE di Parit Haji Muksin 2 Kel Parit Baru Kec Sei Raya dan menemukan adanya api yg sudah mendekati rumah Warga.

“Katim PRC meminta bantuan Unit SAR Dit Samapta Polda Kalbar untuk meminta bantuan MPA dan Damkar terdekat dgn lokasi terbakarnya lahan, Selasa (1/3/2022).

Pada siang pukul 13.00 Wiba 1 TIM SAR Ditsamapta Polda Kalbar dengan di beck up ton Dalmas berjumlah 27 orang meluncur ke lokasi karhutlah dengan 1 mobil Rantis dan 1 Mobil barier berikut 12 kendaraan Roda dua terang Kasubidit Dalmas Kompol Paino,SPd

Lokasi karhutlah berlokasi Jl.Parit H.Mukhsin ll dengan titik koordinat *(-0,1130879, 109,3611684)* berupa tanah gambut dengan alang alang yg terbakar seluas 1 hektar dengan pemilik lahan yang belum diketahui, sampai saat ini penyebab kebakaran lahan masih dalam lidik.

Bacaan Lainnya

“Api dapat di padamkan sekitar jam 17.50
Dirsamapta Polda Kalbar Kombes Permadi Syahid Putra ,SIk membenarkan anggota yang turun ke lapangan utk melakukan pemadaman dan menghimbau kepada warga masyarakat di situasi cuaca yang panas saat ini agar tidak membakar lahan sembarangan karena dampaknya sangat besar termasuk asapnya mencemari udara, dan juga asapnya akan mengganggu dunia penerbangan, apalagi kalau asapnya sdh terekspor ke negeri tetangga, akan membikin heboh dunia internasional

“Walaupun di Kalimantan Barat ada kearifan lokal untuk mengolah lahan namun untuk membakar lahan ada tata caranya untuk itu warga masyarakat agar mengerti memahaminya dan mematuhi aturan.
Menjaga alam sekitar dan tidak merusaknya merupakan tanggung jawab terhadap lingkungan tegasnya.

Sumber : Samapta Polda Kalbar

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *