Peringati HUT ke-103 Damkar dan Penyelamatan, Kemendagri Launching Aplikasi Redkar Sipadam

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) me-launching aplikasi Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) Sipadam di momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-103 pemadam kebakaran (damkar) dan penyelamatan yang digelar secara daring dan luring di Hotel Artotel Suites Mangkuluhur Jakarta, Selasa (1/3/2022).

Peluncuran aplikasi ini dilakukan secara simbolis dengan menekan tombol launching secara virtual, oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA bersama Dirjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Yusharto Huntoyungo, Kakor Sabhara Mabes Polri Irjen Pol Priyo Widyanto, serta Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Adwil Kemendagri Indra Gunawan.

Adapun aplikasi Redkar Sipadam merupakan bagian dari sistem damkar dan penyelamatan. Aplikasi ini menyediakan layanan registrasi dan database relawan pemadam kebakaran. Melalui platform tersebut masyarakat dapat berpartisipasi dan bergotong royong untuk memberikan perlindungan diri serta lingkungannya dari ancaman dan dampak kebakaran. Aplikasi tersebut diharapkan mempermudah masyarakat dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat lainnya di Indonesia, utamanya terhadap potensi bahaya kebakaran dan keadaan darurat lainnya.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan itu, Safrizal mengungkapkan rasa terima kasih kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) atas dukungannya dalam menggagas aplikasi tersebut. Selain itu, dia juga mengapresiasi kepada pihak terkait atas kolaborasi yang telah dilakukan.

Ke depan, tambah Safrizal, relawan damkar dapat dibentuk di setiap desa. Hal ini sebagai langkah mendorong partisipasi masyarakat dalam memberikan pertolongan pertama mengatasi kejadian kebakaran di tingkat desa.

“Karena nanti untuk tingkat desa akan saya serahkan kepada Dirjen PMD (Bina Pemdes Kemendagri) untuk membentuk (relawan damkar) di setiap desa. Kalau satu desa punya 10 relawan damkar, ada 80 ribu desa maka kali 10, ada 800 ribu petugas damkar. Dalam rangka memberesi respons pertama sebelum kejadian lebih membesar,” ujar Safrizal di sela-sela launching tersebut.

Di lain sisi, saat membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Safrizal mengungkapkan, Kemendagri mangajak masyarakat berperan aktif dalam upaya menangani kebakaran. Kemendagri telah menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 364.1-306 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan Relawan Kebakaran. Aturan ini sebagai panduan dalam melibatkan peran serta masyarakat sebagai relawan damkar.

Nantinya, diharapkan setiap daerah didorong membentuk relawan damkar mulai dari tingkat RT/RW, desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi. Tak hanya itu, pembentukan relawan damkar juga didorong sampai tingkat nasional.

“Berdasarkan data Laporan Nasional Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tahun 2021, tercatat baru 24 kabupaten/kota dan 1 provinsi (DKI Jakarta) yang telah membentuk Redkar dengan total jumlah relawan sebanyak 10.265 anggota,” tambah Safrizal.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, melalui wadah tersebut nantinya masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi untuk menjaga dan melindungi lingkungannya dari ancaman bahaya kebakaran. Karenanya, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di daerah diminta melakukan pembinaan dan pelatihan yang berkualitas kepada relawan damkar. Hal ini untuk membentuk relawan damkar yang memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) andal dan berkualitas.

“Sehingga Redkar mampu menjadi wadah penampung semangat solidaritas warga masyarakat untuk dapat mengabdi bagi kepentingan bangsa dan negara, serta membantu petugas pemadam kebakaran untuk mencapai response time 15 menit,” tandasnya.

Sumber : Puspen Kemendagri

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *