Dirlantas Polda Sulteng: Ops Keselamatan Kedepankan Kegiatan Preemtif dan Preventif, bukan Penegakkan Hukum

Lintasnews5terkini.com | Palu – Operasi Keselamatan Tinombala 2022 telah dimulai di seluruh wilayah Sulawesi Tengah untuk masa 14 hari kedepan terhitung mulai 1 s.d 14 Maret 2022.

Operasi yang digelar masih dalam suasana pandemi covid-19 ini sebagai upaya jajaran Kepolisian di Sulawesi Tengah untuk melakukan cipta kondisi kamseltibcar lantas dan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan covid-19.

Demikian antara lain dijelaskan Direktur lalu lintas Polda Sulteng Kombes Pol. Kingkin Winisuda kepada media setelah pelaksanaan apel gelar pasukan operasi keselamatan tinombala di lapangan apel Polda Sulteng, Selasa (1/3/2022).

Bacaan Lainnya

Lanjut Kingkin juga mengatakan, Untuk Ops Keselamatan Tinombala 2022 karena masih dalam situasi pandemi covid-19 yg dikedepankan adalah kegiatan pre emtif dan preventif, bukan represif atau penegakkan hukum.

Giat pre emtif meliputi sosialisasi, penerangan keliling, penyuluhan secara simpatik, humanis, dialogis dan edukatif (mendidik) untuk menghimbau/mengajak masyarakat tertib berlalu lintas dan mematuhi protkes covid-19, terangnya.

sedangkan preventif meliputi kegiatan pencegahan seperti patroli dan penggelaran personil yang memantau sekaligus memonitor di lapangan terkait perilaku pengendara ranmor dan pengguna jalan apa sudah disiplin dalam berlalu lintas serta mematuhi protkes covid-19, ungkap Kingkin.

Apabila terdapat pelanggaran lalu lintas yg kasat mata/temuan langsung di lapangan dan dapat menimbulkan dampak fatalitas atau membahayakan, dilakukan tindakan dengan tilang namun ikutnya dalam giat rutinitas, bukan dalam Operasi Keselamatan Tinombala 2022, pungkasnya. (*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *