Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Butuh Komitmen Bersama

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Untuk menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dibutuhkan komitmen bersama dari seluruh pihak. Karena itu, beberapa waktu lalu sebagai pengejawantahan kebijakan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bersama Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah.

“Semua kita yang di sini bersepakat dan berkomitmen untuk mendukung gerakan prorakyat ini,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro saat menjadi keynote speaker dalam Webinar Series Keuda Update Seri 8 bertajuk “Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah”, Rabu (2/3/2022).

Suhajar memaparkan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi dan kabupaten/kota sebagian besar digunakan untuk pengadaan barang/jasa. Karena itu, melalui SEB tersebut ditetapkan kebijakan berupa kewajiban untuk mengalokasikan dan melaksanakan minimal 40 persen dari nilai anggaran belanja barang/jasa untuk penggunaan produk usaha kecil dan koperasi.

Bacaan Lainnya

Suhajar menilai, kebijakan ini akan bermanfaat bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam negeri. Pasalnya, mereka diberikan akses untuk ikut terlibat dalam proses pengadaan melalui tender atau lelang di lingkungan pemerintah daerah. Bahkan, pemerintah daerah melalui sekretaris daerah (Sekda) juga diimbau agar menyusun daftar pelaku UMKM lokal.

“Seluruhnya harus bahu-membahu untuk menyukseskan 40 persen dari pengadaan barang dan jasa di setiap instansi di mana pun dia berada. Kita harus bergotong-royong mengarahkannya untuk produk dalam negeri. Proteksi ini adalah perintah dan kesepakatan kita bersama untuk membela rakyat kita yang selama ini mungkin agak tersisihkan karena sistem-sistem lelang,” ujar Suhajar.

Suhajar mengingatkan para perangkat daerah, termasuk kepala daerah dan Sekda, untuk dapat mengoordinir pengadaan barang/jasa sampai di tingkat desa. Selain itu, mereka juga diminta untuk memastikan kepala desa mengalokasikan 40 persen anggaran belanja barang/jasa dalam rangka menggerakkan perekonomian di desa. Apalagi langkah itu semakin mudah dilakukan, karena pemerintah telah memberikan proteksi dan akses melalui e-Katalog dan Toko Daring yang tersedia.

“Kita semakin mengarah ke e-Katalog, e-Purchasing, maka semuanya semakin mudah dengan online. Sekda harus memastikan bahwa UMKM-UMKM kita harus terdaftar di toko daringnya, harus terdaftar. Dorong agar mereka mendaftarkan diri, agar dengan mudah dia bisa mendaftar dari rumahnya, dari kantornya, dari produknya,” tandas Suhajar.

Sumber : Puspen Kemendagri

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *