Inilah Target Indikator Kinerja Polres Pekalongan

Lintasnews5terkini.com | Pekalongan – Agar target indikator kinerja dapat tercapai, Polres Pekalongan telah menyelenggarakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas TA. 2022 yang dilaksanakan di ruang Aula Mapolres Pekalongan dengan dihadiri oleh Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arif Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H., Wakapolres Pekalongan, Wakapolres Pekalongan Kompol Riwayat Sosiyanto, S.H., M.Si, para Kabag, Kasat, Kasi dan para Kapolsek jajaran Polres Pekalongan, yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, Senin (17/1/2022)

Adapun kegiatan tersebut diawali dengan pembukaan dan sambutan oleh Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arif Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H., tentang sasaran strategis indikator kinerja dan target capaian kerja yang terdapat pada RENJA 2022 dan program anggaran yang terdapat pada kertas kerja RKA-K/L TA. 2022.

Selanjutnya dalam giat tersebut Kabag Ren Polres Pekalongan Kabagren Kompol Kalung Muktiana, S. Sos., M.M. juga menjelaskan tekhnis terkait Perjanjian Kinerja TA. 2022 terdapat target yang harus dipenuhi oleh masing-masing sub satker kemudian dalam formulir perjanjian kinerja dan pakta integritas TA. 2022 Polres Pekalongan pada sub Satker berisi tentang, sasaran strategis, indikator kinerja,target capaian kerja, program dan kegiatan serta anggaran tahun 2022.

Bacaan Lainnya

Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan oleh Kapolres Pekalongan dan Pejabat Utama Polres Pekalongan serta Kapolsek jajaran Polres Pekalongan.

“Adapun dengan dilaksanakannya kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas TA. 2022 beberapa bulan lalu diharapkan nantinya kepada para Kabag, Kasat, Kasi dan Kapolsek Jajaran akan mempedomani perjanjian kinerja yang telah anda tanda tangani agar target indikator kinerja dapat tercapai, ” imbuh Kabag Ren Kompol Kalung, Rabu (2/3/2022). (*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *