Mendagri Dorong Terlaksananya Program Ketahanan Pangan PKK

Lintasnews5terkini.com | Tanjungpinang – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong terlaksananya program ketahanan pangan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK). Hal ini disampaikan Mendagri dalam konferensi pers peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-50 yang digelar di Aula Wan Seri Beni, Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (8/3/2022).

“Intinya, kalau semua keluarga juga bisa memanfaatkan, bisa mandiri, memperkuat ketahanan pangan keluarga masing-masing, termasuk memanfaatkan pekarangan,” katanya.

Mendagri menilai banyak praktik baik terkait ketahanan pangan yang bisa diterapkan di tingkat keluarga masing-masing, misalnya dengan sistem tanam hidroponik. Sebab, meski tak memiliki pekarangan, dengan metode ini masyarakat tetap bisa mandiri untuk mewujudkan ketahanan pangan.

Bacaan Lainnya

Mendagri berpandangan, apabila masyarakat bergerak, maka ketika terjadi “goncangan” seperti apa pun, bidang pangan tak akan terganggu.

“Kalau keluarga mampu untuk berdikari, paling tidak hal-hal pokok, dia tidak perlu untuk menengadahkan tangan-tangannya. Justru (sebaliknya) bisa membantu masyarakat yang lainnya,” ujar Mendagri.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum TP PKK Tri Tito Karnavian mengungkapkan, ketahanan pangan menjadi salah satu program yang penting. Program ini mendorong kemandirian keluarga dalam hal pangan, dengan memanfaatkan pekarangan rumah tangga dan segala sumber daya yang ada.

“Tidak hanya pekarangan sendiri, tapi bentuk komunitas juga, kebun bersama, dan lain-lain. Ini sebetulnya didukung oleh OPD-OPD (Organisasi Perangkat Daerah) ataupun program-program pemerintah di dinas pertanian, pangan, dan lain-lain,” tuturnya.

Sumber : Puspen Kemendagri

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *