Kementrian PANRB Berikan Penghargaan untuk Polres Banggai, Terbaik Pelayanan Publik

Lintasnews5terkini.com | Palu – Polres Banggai Polda Sulawesi Tengah mendapatkan penghargaan terbaik unit penyelenggara pelayanan publik tertentu tahun 2021 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementrian PANRB).

Kapolres Banggai Polda Sulteng AKBP Yoga Priyahutama menerima langsung penghargaan yang diserahkan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo di Aula Awaloedin Djamin lantai 9 Gedung Bareskrim Polri Jln. Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022).

Kapolda Sulteng bersama Pejabat utama Polda Sulteng dan Kapolres jajaran mengikuti secara virtual dari di Rupatama Polda Sulteng acara penyampaian evaluasi dan penghargaan pelayanan publik lingkup Polres/Polresta/Polrestabes/Polres Metro tahun 2021.

Bacaan Lainnya

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto dalam keterangan resminya di Palu yang diteruskan kepada media mengungkapkan “Kapolres Banggai hari ini menerima penghargaan terbaik unit penyelenggara pelayanan publik tertentu tahun 2021 dari Menteri PANRB di Jakarta,” Kamis (10/3/2022).

Ada 310 Polres yang telah dilakukan evaluasi atas penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2021 oleh Kementrian PANRB dan hasilnya ada 27 Polres yang diberikan predikat terbaik, salah satunya Polres Banggai. Hari ini Kapolres diundang untuk menerima penghargaan, terang Didik.

Atas nama pimpinan dan kesatuan, kami bangga dan berikan apresiasi kepada Polres Banggai yang telah berupaya maksimal untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, tambahnya.

Tentunya ini sejalan dengan Program Prioritas Kapolri, Transformasi menuju Polri yang presisi. Semoga hal ini dapat diikuti dan ditiru oleh Polres lain di Polda Sulteng, pungkasnya. (*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *