Eliminir Pelanggaran Prajurit, Korem 071/Wijayakusuma Gelar Pengecekan Administrasi Kendaraan Prajurit

Lintasnews5terkini.com | Banyumas – Guna untuk mengeliminir, mencegah dan mengantisipasi pelanggaran prajurit dan PNS nya, Korem 071/Wijayakusuma menggelar pengecekan kelengkapan administrasi kendaraan prajurit, Senin (14/3/2022) di Lapangan Apel Makorem 071/Wijayakusuma Sokaraja, Banyumas.

Pengecekan itu sendiri dilaksanakan oleh Staf Intelrem 071/Wijayakusuma berkolaborasi dengan Denpom IV/I Purwokerto, Tim Intelrem 071/Wijayakusuma dan Provoost Korem 071/Wijayakusuma.

Bacaan Lainnya

Komandan Korem 071/Wijayakusuma Kolonel Inf Dwi Lagan Safrudin,S.I.P., melalui Kasi Intelrem 071/Wijayakusuma Mayor Inf Dimas Kurniawan mengatakan tujuan dilaksanakannya pemeriksaan administrasi kendaraan ini guna untuk melihat secara langsung kelengkapan administrasi dan kelayakan kendaraan guna mengeliminir dan mencegah serta mengantisipasi pelanggaran prajurit beserta PNS dilingkungan Makorem 071/Wijayakusuma.

“Pengecekan dan pemeriksaan ini, kita lakukan terhadap kelengkapan baik administrasi itu sendiri seperti KTA atau KTP, SIM, STNK serta kelayakan kendaraan bermotor meliputi ban, rem, lampu, mesin kendaraan dll”, terangnya.

“Kegiatan ini merupakan bentuk pencegahan dan juga dalam rangka pelaksanaan fungsi pengamanan dibidang personel dan materiil”, ucap Kasiintel.

Untuk menekan dan mengurangi serta mencegah terjadinya kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, maka kita harus budayakan disiplin berlalu lintas dan juga untuk mengetahui kondisi dan kelengkapan kedaraan pribadi maupun dinas yang digunakan oleh prajurit. Karena prinsip kita, lebih baik mencegah dari pada memperbaiki’, pungkasnya. (*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *