Gowa

Hadiri Rapat Kerja Ranting Kwartir Gerakan Pramuka, Ini Harapan Kapolsek Tompobulu

×

Hadiri Rapat Kerja Ranting Kwartir Gerakan Pramuka, Ini Harapan Kapolsek Tompobulu

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Kapolsek Tompobulu Polres Gowa Iptu Abdul Hakim menghadiri kegiatan Rapat Kerja Pengurus Ranting Kwartir Kecamatan Tompobulu yang digelar di Aula SMPN 1 Malakaji, Kel. Malakaji, Kec. Tompobulu Kab. Gowa, Jumat (1/4).

Iptu Abdul Hakim mengatakan, Dalam kegiatan tersebut dibacakan Skep rapat kerja pengurus Kwartir Ranting Gerakan Pramuka, yang mana merupakan sebuah tanggung jawab moral dalam menjalankan kelembagaan organisasi.

Menurut Kapolsek Tompobulu, keberadaan organisasi Pramuka sangat penting sebagai pelopor karakter generasi muda.

“Semoga para pengurus bisa menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik mungkin, kami dari Polsek Tompobulu siap membantu dalam pelaksanaan pembinaan Pramuka yang ada di Kecamatan Tompobulu ini.” ungkap Kapolsek.

Pada kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Sekcam Tompobulu, Perwakilan Danramil Tompobulu, Ketua Kwartir Ranting Kecamatan Tompobulu, kepsek SMPN 1 Malakaji, Kepsek SMPN 2 Malakaji, Wakasek SMAN 7 Malakaji dan para tamu undangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta