Breaking News

Pemerintah Salurkan BLT Minyak Goreng RP 100,Ribu Per,Bulan Tanda kegagalan Pemerintah Dalam Menstabilkan Harga Minyak Goreng

×

Pemerintah Salurkan BLT Minyak Goreng RP 100,Ribu Per,Bulan Tanda kegagalan Pemerintah Dalam Menstabilkan Harga Minyak Goreng

Sebarkan artikel ini

Makassar,SulSel – Lintasnews5terkini.com-Pemerintah akan menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat sebesar Rp 100 ribu per bulan.Bantuan tersebut, diberikan selama tiga bulan, mulai April 2022.

Hal itu dimaksudkan, guna membantu masyarakat karena harga minyak goreng di Indonesia yang semakin naik

Menurut ABD Rahman S.Ip ,M,AP menilai kebijakan yang dilakukan pemerintah ini tidak menjawab persoalan utama, yakni tingginya harga minyak goreng. saat ini yang Di butuhkan Masyarakat adalah bagaimana menstabilkan harga minyak Goreng di pasaran. Menurutnya, Abd Rahman S.ip M,AP Selaku bendahara umum Gempak Ham pemerintah harus fokus dalam menyelesaikan masalah mafia dan distribusi minyak goreng yang berantakan. sudah seharusnya pemerintah mampu mengontrol industri agar tidak memainkan harga seenaknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta