Gowa

Tak Hiraukan Himbauan, Sejumlah Kendaraan Roda Dua Balap Liar Diamankan Polisi di Gowa

×

Tak Hiraukan Himbauan, Sejumlah Kendaraan Roda Dua Balap Liar Diamankan Polisi di Gowa

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Jauh-jauh sebelumnya pihak Kepolisian Resor Gowa telah menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gowa khususnya para remaja agar tidak melakukan aksi balap liar di bulan suci ramadhan tahun ini, tetapi masih saja ada beberapa sekolompok pemuda yang tidak menghiraukan himbauan tersebut.

Seperti halnya yang dilakukan sekelompok pemuda yang berada di Kecamatan Bajeng terpaksa dibubarkan oleh petugas saat melakukan aksi balap liar di Jalan Poros Doja, Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa, pada Selasa (5/4) pagi tadi.

Razia yang dipimpin langsung Kapolsek Bajeng AKP Alhabsi, SH bersama personilnya berhasil mengamankan sejumlah kendaraan roda dua yang digunakan para pelaku balap liar tersebut.

“Kami sudah menghimbau beberapa hari yang lalu sebelum memasuki Bulan Suci Ramdhan, namun ada beberapa pemuda yang sengaja tidak menghiraukan himbauan tersebut sehingga kami menindak tegas para pelaku balap liar tersebut,” ungkap Kapolsek Bajeng.

AKP Alhabsi kembali menghimbau masyarakat Kecamatan Bajeng agar tidak kembali melakukan aksi balap liar tersebut dan pihaknya akan menindak tegas dan memberikan sanksi 3 bulan penyitaan kendaraan roda dua para pelaku balap liar apabila masih saja ditemukan melakukan aksi balap liar tersebut.

“Kami berharap di bulan suci ramadhan ini tidak ada gangguan Kamtibmas khususnya aksi balap liar yang dapat meresahkan masyarakat atau pengguna jalan. Sein itu kami mengingatkan apabila masih saja ada yang melakukan aksi balap liar tersebut akan Kami beri sanksi bagi kendaraannya akan dilakukan penyitaan selama 3 bulan,” tegasnya.

Hingga kini, kendaraan roda dua milik para pelaku aksi balap liar tersebut telah diamankan di Mako Polsek Bajeng untuk dilakukan proses lebih lanjut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta