Daerah

Petasan Meledak di Dalam Rumah, 3 Orang Mengalami Luka Bakar

×

Petasan Meledak di Dalam Rumah, 3 Orang Mengalami Luka Bakar

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Cilacap – Gegara petasan meledak di dalam rumah, 3 Orang mengalami luka bakar di Dusun Tegong Desa Maos Kidul rt 02 rw 01 Kecamatan Maos Kabupaten Cilacap 10 April 2022.

Kejadian ini di duga kuat bersumber dari petasan yang sedang di racik di dalam rumah tersebut. Kejadian ini juga di perkuat dengan barang bukti 6 (enam) buah petasan berukuran diameter 10 cm dan dengan panjang 15 cm.

“Sepertinya penyebab ledakan di dalam rumah ini adalah petasan, tapi kami masih belum bisa menyimpulkan, karena tim inafis Polres Cilacap sedang bekerja melakukan penyelidikan,” ucap Kapolsek Maos Iwan Efendi.

Ia menyebut, ledakan itu mengakibatkan 3 orang mengalami luka bakar, yakni sodara Jamal yang mengalami luka bakar di kaki kanan dan kiri, lalu Sodara Iqbal yang mengalami luka bakar di jari dan kaku dan sodara helmi yang mengalami luka bakar di kaki kanan dan kiri.

Iwan mengatakan bahwa korban mendapatkan obat petasan dari temanya di daerah Wangon Kab Banyumas, Kemudian Korban bersama temanya dan di lihat adiknya membuat selongsong petasan sendiri, yang rencananya petasan akan di nyalakan saat menyambut Lebaran Idul Fitri. Pada hari minggu tanggal 10 April 2022 sekira pukul 15.30 wib Jamal dan iqbal berada di dalam rumah sedang memasang sumbu sebuah petasan yang sudah di isi bahan peledak, dengan cara di masukan dengan di tusuk tusuk menggunakan obeng dan sodara helmi melihat di sebelah nya, kemudian petasan tiba tiba meledak secara berurutan sebanyak 2x yang mengakibatkan luka bakar terhadap ke 3 korban.

“Kerugian dalam kejadian ini yaitu 3 orang mengalami luka bakar dan semua korban sudah di bawa ke puskesmas / rumah sakit terdekat,” tutup iwan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta