Nasional

Mendes Yandri Sebut Asta Cita Keenam Jadikan Desa Sebagai Subjek Utama Pembangunan

×

Mendes Yandri Sebut Asta Cita Keenam Jadikan Desa Sebagai Subjek Utama Pembangunan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah meletakkan dasar yang kuat bagi desa-desa di Indonesia. Dengan meletakkan desa dalam Asta Cita keenam, membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi sekaligus pemberantasan kemiskinan, Presiden Prabowo menjadikan desa bukan lagi sebagai objek, tetapi menjadi subjek utama pembangunan.

“Pak Prabowo langsung leterlek menyebut membangun dari Desa, belum pernah Presiden-presiden sebelumnya dan desa biasanya selalu dijadikan objek tidak menjadi subjek,” ujar Yandri saat menghadiri Talk Show Jejak Perubahan 2 Indonesia Menuju Kemandirian di TV One, Jakarta, Senin (19/10/2026).

Lebih lanjut Yandri mengatakan, alat yang paling tepat untuk menyukseskan Asta Cita keenam dengan dua kata kunci pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan adalah melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Dengan adanya KDMP, nasib BUM Desa tidak akan ditinggalkan, dua unit lembaga ekonomi di desa tersebut tidak akan tumpang tindih, justru akan saling menguatkan. Kemendes PDT telah membuat arah atau jalur koordinasi dan akan memastikan irisan bisnis antara KDMP dan BUM Desa akan berbeda.

BUM Desa akan fokus dalam pengelolaan bisnis melalui desa ekspor, desa wisata, desa tematik dan lain sebagainya. Sementara untuk KDMP akan menjadi alat pemerintah untuk memastikan barang-barang bersubsidi benar-benar dinikmati oleh rakyat di desa.

“Bayangkan, selama ini misalkan gas elpiji itu kan triliun rupiah di gelontorkan oleh negara melalui APBN untuk menyubsidi gas elpiji. Tapi faktanya berapa tahun terakhir, ini sampai ke ujung masyarakat yang membutuhkan itu, itu subsidi sudah enggak dinikmati, ada gas elpiji harganya Rp24.000 bahkan ada yang 30.000, nah melalui KDMP itu antara Rp16.000 sampai RP18.000,” ujarnya.

“Saya sudah beberapa banyak kunjungan ke Kopdes-Kopdes, masyarakat senang, inilah cara negara hadir untuk memastikan bahwa subsidi itu dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan. Yang saya katakan tadi, Pak Prabowo membuat alat, nah lahirlah KDMP, itu kan alat dan dia langsung berdiri di desa,” sambungnya.

Saat ini, progres KDMP baru selesai di tahap pembangunan gudang dan gerai, dari target 80.000 KDMP, pada akhir bulan Oktober ini sekitar 35.000 KDMP yang sudah selesai dibangun, dan sudah 10.000 KDMP yang baru beroperasi.

Ia menegaskan bahwa dana desa tidak dipotong oleh pemerintah pusat, tapi dana desa di ubah tata kelolanya. Nantinya, aset KDMP akan 100 persen menjadi milik desa. SHU KDMP 20 persen akan menjadi pendapatan asli desa dan 80 persen SHU akan kembali untuk anggota yang ada di desa.

“Artinya inilah mazhab yang berbeda dengan ritel modern yang lain dengan Kopdes yang ada di desa. Kalau ritel modern semua keuntungan diambil oleh pemodal, tapi Kopdes 100% dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat di desa,” jelas Yandri.

Selain itu, Mendes Yandri juga menjelaskan bahwa pembentukan KDMP tidak dibentuk oleh pemerintah pusat, tapi melalui musyawarah desa khusus yang dilakukan oleh semua lembaga yang ada di desa, baik Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hingga tokoh-tokoh yang ada di desa.

“Saya sampaikan juga di forum terhormat ini, KDMP tidak dibentuk oleh pemerintah pusat. Jadi tidak benar kalau KDMP itu dibentuk oleh pemerintah pusat, tidak. Dia (KDMP) tetap dari bawah, melalui Musyawarah Desa khusus,” ungkapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta