Daerah

Dua Rumah Warga di Kendal Menjadi Korban Amukan Si Jago Merah

×

Dua Rumah Warga di Kendal Menjadi Korban Amukan Si Jago Merah

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Kendal – Peristiwa kebakaran rumah terjadi di Desa Pucangrejo Dukuh Bugel Kulon RT. 4/RW. 02 Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal, Sabtu (16/4/2022).

Dua rumah milik warga menjadi korban amukan si jago merah, masing-masing milik Suratin (50) dan Muh. Fadil (60) warga Dukuh Bugel Kulon RT. 04/RW. 02 Desa Pucangrejo Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal.

Kanit Reskrim Polsek Gemuh Polres Kendal Aiptu Rizal mengatakan, “Kebakaran terjadi pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekira pukul 22.00 WIB.

“Awal kejadian, korban Suratin yang saat itu sedang berjualan dirumahnya mendengar letusan yang berasal dari atas rumah miliknya. Kemudian Suratin keluar dan melihat kobaran api dan kepulan asap dari atas rumahnya. Tak lama kemudian api merambat dan membakar rumah milik Muh Fadil,” ujar Kanit Reskrim Polsek Gemuh.

Sementara, korban Suratin menjelaskan saat peristiwa kebakaran tersebut rumah milik Muh. Fadil di tempati anaknya Ahmad Jamal (35) yang menderita gangguan jiwa.

“Kebakaran tersebut terjadi selama kurang lebih 30 menit, api dapat dipadamkan setelah 1 (satu) mobil Damkar Kabupaten Kendal dibantu warga gotong royong memadamkan api,” jelas Suratin.

Akibat peristiwa kebakaran tersebut rumah milik Suratin mengalami kerusakan atap rumah bagian belakang dan kursi sofa akibat terbakar, dengan kerugian materiil ± Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sedangkan rumah milk Muh. Fadil mengalami kerusakan dapur, atap rumah bagian belakang akibat terbakar dengan kerugian materiil ± Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Beruntung dalam insiden kebakaran tersebut tidak ada korban jiwa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta