kriminal

Sat Reskrim Polres Brebes Bekuk Kawanan Pembobol Minimarket

×

Sat Reskrim Polres Brebes Bekuk Kawanan Pembobol Minimarket

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Brebes – Kawanan Pelaku pembobol Alfamart di Pegojengan kecamatan Paguyangan Kabupaten Brebes berhasil diamankan Satreskrim Polres Brebes.

Kedua pelaku yang di tangkap yaitu Imam Baehaki (34) Tahun dan Tasmedi Als Waud (30) Tahun di tangkap di tempat yang berbeda.

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto saat Konferensi Pers di Mapolres Brebes, Senin (18/4) mengungkapkan; “Dalam melakukan aksinya kedua tersangka mempunyai peran yang berbeda, dimana tersangka Imam Baehaki sebagai eksekutor dan Tasmedi berperan sebagai driver.” jelas Faisal.

Modus operandi yang digunakan kedua tersangka yakni menaiki tembok bangunan sebelahnya dan mencongkel atap plavon Minimarket kemudian masuk mengambil beberapa bungkus rokok berbagai merk. Kemudian barang barang hasil pencurian mereka jual ke daerah tanjung priok jakarta. Dari aksi kejahatan tersebut pihak minimarket mengalami kerugian belasan juta rupiah.

Adapun Barang bukti yang berhasil di amankan oleh Anggota Satreskrim yaitu, 1 Unit Mobil Granmax, Kunci Pas Nomor 10/12 dan Satu lembar plafond gypsum. Untuk kedua tersangka dikenal Pasal 363 KUHP dengan Ancaman Hukuman 7 Tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta