Nasional

DAMRI Layani Pelanggan Mudik Dari dan Menuju Lampung

×

DAMRI Layani Pelanggan Mudik Dari dan Menuju Lampung

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Dalam memasuki masa Angkutan Hari Raya Idul Fitri (AHRI) 1443 H Tahun 2022, DAMRI siap layani pelanggan untuk melakukan mudik dari dan menuju Lampung.

DAMRI mengerahkan layanan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di wilayah Lampung dengan 54 unit armada bus yang dioperasikan selama periode mudik lebaran. “Wilayah Lampung merupakan salah satu layanan yang menjadi fokus utama DAMRI, khususnya dalam mengembalikan demand penumpang yang sempat turun sejak 2 tahun terakhir,” ujar Plt. Corporate Secretary DAMRI Siti Inda Suri.

Berikut layanan DAMRI untuk wilayah Lampung, di antaranya:
1. Bandar Lampung – Stasiun Gambir, Jakarta
Tarif sebesar Rp210.000,00 untuk layanan Bisnis, Rp265.000,00 untuk layanan Eksekutif, dan Rp300.000,00 untuk layanan Royal Class.

2. Bandar Lampung – Cikarang
Tarif sebesar Rp240.000,00 untuk layanan Bisnis.

3. Bandar Lampung – Bogor
Tarif sebesar Rp285.000,00 untuk layanan Eksekutif dan Rp325.000,00 untuk layanan Royal Class.

4. Bandar Lampung – Bandung
Tarif sebesar Rp250.000,00 untuk layanan Bisnis, Rp295.000,00 untuk layanan Eksekutif, dan Rp335.000,00 untuk layanan Royal Class.

5. Bandar Lampung – Bekasi
Tarif sebesar Rp225.000,00 untuk layanan Bisnis, dan Rp320.000,00 untuk layanan Royal Class.

6. Bandar Lampung – Depok
Tarif sebesar Rp280.000,00 untuk layanan Eksekutif.

“Untuk tarif AHRI pada layanan-layanan tersebut di atas dapat berubah sewaktu-waktu, pelanggan dipersilahkan untuk memeriksa secara berkala harga tiket terkini di platform penjualan DAMRI,” jelasnya.

Pemesanan tiket mudik DAMRI untuk sementara dapat melalui loket keberangkatan atau menggunakan Online Travel Agent di antaranya Traveloka, RedBus, Indomaret, dan Alfamart.

Dalam masa AHRI, DAMRI membuka tiga kelas layanan Bus AKAP dengan rincian 23 seat untuk layanan Royal Class, 30 seat untuk layanan Eksekutif, dan 40 seat untuk layanan Bisnis. Seluruh armada DAMRI yang dikerahkan telah melalui serangkaian inspeksi keselamatan (ramp check) baik dari Kantor Pusat maupun Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).

Adapun syarat perjalanan yang wajib diperhatikan pelanggan untuk melakukan mudik bersama DAMRI, di antaranya adalah hasil negatif RT-PCR test maksimal 3×24 jam bagi pelanggan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama. Sedangkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1×24 jam untuk pelanggan yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

“Bagi pelanggan yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menyertakan hasil negatif RT-PCR maupun rapid test antigen. Untuk pelanggan dengan kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat divaksin, dapat menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah,” terangnya.

Bagi anak-anak yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat perjalanan DAMRI, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping.

“Jika dibandingkan tahun lalu, layanan AKAP Lampung kali ini diprediksikan akan naik sebesar 100 persen khususnya di high season dapat mencapai lebih dari 2.000 pelanggan,” tutup Siti Inda Suri.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan DAMRI lainnya dapat diperoleh dengan menghubungi Call Center Halo DAMRI 1500 825, email cs@damri.co.id, atau media sosial (@damriindonesia). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta