Nasional

Polri Berhasil Ungkap 18 Kasus Minyak Goreng di 9 Provinsi

×

Polri Berhasil Ungkap 18 Kasus Minyak Goreng di 9 Provinsi

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Bareskrim Polri telah melakukan penindakan terhadap 18 kasus terkait minyak goreng. Peristiwa tersebut terjadi di sejumlah daerah. Jumat (22 April 2022)

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko memerinci tindakan pidana yang menyangkut minyak goreng itu. Pertama satu kasus ditangani Polda Sumatra Selatan, terkait tempat pengemasan minyak goreng curah.

“Kemudian Polda Jawa Tengah ada lima kasus dengan motif para pelaku usaha yang tidak memiliki izin edar menjual atau menawarkan produksi minyak goreng tidak sesuai dengan isi dan jumlah yang sebenarnya,” terang Kabag Penum Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (20/04/22).

Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menjelaskan dari lima kasus di Jawa Tengah, ditemukan minyak goreng palsu atau telah dioplos dengan air berwarna kuning. Selanjutnya Polda Jawa Timur satu kasus penimbunan minyak curah dan dijual di atas harga eceran tertinggi.

Lalu, Polda Banten menangani tiga kasus penimbunan dan dijual tidak sesuai harga eceran tertinggi. Polda Jawa Barat menangani tiga kasus terkait penimbunan minyak goreng dan dijual ke luar daerah dengan dikemas menjadi minyak goreng curah.

Polda Bengkulu menangani dua kasus yaitu menimbun minyak goreng dan menjualnya diatas harga eceran tertinggi.

Polda Sulawesi Selatan mengungkap satu kasus menjual minyak goreng tanpa izin edar resmi. Polda Kalimantan Selatan menemukan satu kasus penimbunan minyak goreng tanpa izin resmi.

“Terakhir, Polda Sulawesi Tengah menemukan satu kasus penimbunan minyak goreng dalam jumlah besar. Pelaku diduga mendapatkan keuntungan yang besar,” tutup Perwira Menengah Divisi Humas Polri. (*)

Sumber : Divisi Humas Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta