Breaking News

Ketua LEMBAGA GADJAH MADA ( LGM) Pemantauan, Investigasi, Pengawasan dan Sosial Kemasyarakatan Muhammad Nurham, ST Menyambangi Markas Polisi Militer Angkatan Darat XIV Hasanuddin (Pomdam XIV/Hsn).

×

Ketua LEMBAGA GADJAH MADA ( LGM) Pemantauan, Investigasi, Pengawasan dan Sosial Kemasyarakatan Muhammad Nurham, ST Menyambangi Markas Polisi Militer Angkatan Darat XIV Hasanuddin (Pomdam XIV/Hsn).

Sebarkan artikel ini

Makassar,SulSel – Lintasnews5terkini.com-Lembaga Gadjah Mada (LGM) Pemantauan, Investigasi, Pengawasan dan Sosial Kemasyarakatan kembali melaksanakan giat berbagi Berkah Ramadhan 1443 H pada Jum’at, 29 April 2022 kali ini berupa 5 Pcs Al Qur’an untuk disumbangkan ke Masjid AT-THAHIRAH POMDAM XIV/Hsn jl. Monginsidi No. 19. A Makassar yang diterima oleh perwakilan Pengurus Masjid AT-THAHIRAH POMDAM XIV/ Hsn Bapak Pelda Muh. Amir yang diserahkan langsung oleh Ketua LGM Muhammad Nurham, ST.

Mewakili Pomdam XIV/Hsn Bapak Pelda Muh. Amir memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada LGM yang senantiasa hadir dan peka terhadap lingkungan khususnya ke Masjid Attahira Pomdam XIV/Hsn dengan memberikan sumbangan berupa Al-Qur’an, semoga berkah pungkasnya.

Kata ketua LGM Muhammad Nurham, ST Ini kami lakukan sebagai Wujud kepedulian dan perhatian terhadap Pomdam XIV/Hsn yang mana LGM merupakan cikal bakal dari Lidpamfik Pomdam XIV/Hsn kata ketua LGM Muhammad Nurham ST. Pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta