Nasional

Tuaka Agama MA Imbau Warga Waspadai Penipuan Pengurusan Perkara

×

Tuaka Agama MA Imbau Warga Waspadai Penipuan Pengurusan Perkara

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – MA imbau masyarakat waspadai modus penipuan pengondisian putusan Kamar Agama yang mengatasnamakan oknum pejabat peradilan.

Mahkamah Agung (MA) mengimbau seluruh masyarakat pencari keadilan untuk mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau oknum MA.

Penegasan ini disampaikan menyusul maraknya informasi mengenai oknum yang mengaku dapat membimbing atau membantu mengondisikan amar putusan perkara di Kamar Agama MA RI.

Ketua Muda Agama MA, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., menegaskan Kamar Agama MA tidak pernah melakukan komunikasi langsung dengan pihak-pihak yang sedang berperkara, terlebih lagi dengan menjanjikan arah atau isi putusan tertentu.

“Kami mengimbau seluruh Ketua Pengadilan Agama di Indonesia untuk mengingatkan jajarannya dan masyarakat luas agar tetap waspada. Jangan pernah melayani komunikasi dari oknum yang menjanjikan kemudahan penyelesaian perkara di Mahkamah Agung,” tegas Doktor Yasardin dalam imbauan resminya, Kamis (17/9/2026).

Dr. Yasardin menjelaskan proses penanganan perkara di lingkungan Kamar Agama MA saat ini telah bertransformasi secara penuh menggunakan sistem berbasis Teknologi Informasi (TI).

Transformasi digital ini, diterapkan untuk menjamin independensi, akuntabilitas, serta menutup celah praktik pungutan liar maupun penipuan.

Melalui portal dan aplikasi resmi Mahkamah Agung, para pihak yang berperkara dapat memantau langsung (real-time) setiap tahapan proses penyelesaian perkara mereka, mulai dari pendaftaran berkas, penunjukan majelis hakim, hingga pembacaan amar putusan secara transparan.

Menindaklanjuti imbauan tersebut, pimpinan Satuan Kerja (Satker) Pengadilan Agama di seluruh Indonesia diminta segera melakukan sosialisasi masif di satuan kerja masing-masing.

Langkah edukasi ini diharapkan menjadi pendorong ketahanan masyarakat terhadap ancaman penipuan, sekaligus memperkuat komitmen Peradilan Agama dalam mewujudkan pelayanan hukum yang bersih, transparan, dan terpercaya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta