Nasional

BSDK Buka Pendafataran Pelatihan Sertifikasi Hakim Perikanan Tahun 2026

×

BSDK Buka Pendafataran Pelatihan Sertifikasi Hakim Perikanan Tahun 2026

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – BSDK membuka pendaftaran Peminatan Pelatihan Sertifikasi Perikanan yang diperuntukkan bagi Hakim Peradilan Umum tingkat pertama di seluruh Indonesia di Tahun 2026.

Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pusdiklat Teknis Peradilan kembali mengambil langkah strategis dalam memperkuat kapasitas Hakim khususnya dalam menangani perkara di sektor kelautan dan perikanan.

BSDK membuka pendaftaran Peminatan Pelatihan Sertifikasi Perikanan yang diperuntukkan bagi Hakim Peradilan Umum tingkat pertama di seluruh Indonesia di Tahun 2026.

Pendaftaran peserta dibuka sejak tanggal 17 hingga 30 September 2026, Peserta dapat melakukan pendaftaran melalui laman resmi BSDK Mahkamah Agung di https://bsdk.id/pmt/hmdedfdfeg/.

Pelaksanaan pelatihan dijadwalkan berlangsung pada tanggal 9 hingga 13 November 2026, dengan kuota terbatas sebanyak 40 peserta.

Untuk mengikuti program tersebut, calon peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya, belum pernah mengikuti pelatihan sertifikasi perikanan yang sama sebelumnya serta merupakan Hakim Tingkat Pertama pada Peradilan Umum dengan pangkat minimal Golongan III/c.

Selain itu, calon peserta juga dipersyaratkan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

Seluruh peminat nantinya akan melalui proses seleksi oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum bersama Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta