Daerah

Perlancar One Way Arus Balik, Polres Pemalang Alihkan Kendaraan ke Arah Timur Lewat Arteri

×

Perlancar One Way Arus Balik, Polres Pemalang Alihkan Kendaraan ke Arah Timur Lewat Arteri

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Pemalang – Saat diberlakukannya One Way arus balik, Polres Pemalang telah mensiagakan personil, sarana prasarana, serta pemasangan banner petunjuk untuk memperlancar pemberlakuan One Way arus balik, Jumat (6/5/2022).

“Hal tersebut dilakukan, untuk menjamin keamanan dan kelancaran sistem one way arus balik di sepanjang penggal jalan tol yang berada di wilayah hukum Polres Pemalang, dari KM 320 sampai KM 300,” Kata Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo.

Untuk mengantisipasi adanya kendaraan dengan tujuan arah Semarang atau ke arah timur yang masuk ke Exit Tol Gandulan saat diberlakukannya One Way arus balik, personil Polres Pemalang akan mengarahkan kendaraan untuk putar balik dan diarahkan melalui jalur arteri.

“Pada jalur arteri atau pantura yang menjadi jalur alternatif pengendara, tim urai telah disiagakan pada titik-titik lokasi yang berpotensi terjadinya kepadatan lalu lintas,” kata Kapolres.

Kapolres Pemalang mengatakan, kendaraan yang melintasi jalur Tol, arteri dan jalur selatan Kabupaten Pemalang pada arus balik hari ini masih terpantau ramai lancar.

“Kemarin tercatat sejumlah 8.311 Kendaraan yang masuk ke Exit Tol Gandulan, sedangkan hari ini tercatat sejumlah 9.595 kendaraan, Dari perbandingan data yang kami himpun terdapat peningkatan sebesar 15,4 persen,” kata Kapolres.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Pemalang mengimbau pengendara yang sedang dalam perjalanan arus balik, untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan dalam berkendara.

“Bila merasa lelah dan mengantuk, luangkan waktu sejenak untuk beristirahat di rest area yang tersedia,” kata Kapolres. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta