Daerah

Polisi Bantu Padamkan Mobil Terbakar di Demak

×

Polisi Bantu Padamkan Mobil Terbakar di Demak

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Demak – Kepala Kepolisian Resor Demak AKBP Budi Adhy Buono melalui Kapolsek Karangtengah AKP M.Sigit Hadi bersama anggota ikut memadamkan mobil truk yang terbakar di jalur Pantura, tepatnya didepan SMA N 1 Karangtengah Desa Dukun Kecamatan Karangtengah, Kamis sore(12/05/22) sekira pukul 16.00 WIB.

Sigit mengetahui terjadinya truk terbakar setelah menerima laporan dari masyarakat, langsung melakukan pengecekan dan pemadam kebakaran Pemda Kabupaten Demak dalam perjalanan menuju truk yang terbakar.

Ditempat truk terbakar Sigit bersama dengan anggota dan anggota pemadam kebakaran berusaha memadamkan kebakaran tersebut, selang 15 menit api dapat dipadamkan.

Djasmin Mitro Diharjo (61) pengemudi Kbm Truk No.Pol B-9389-NOC yang terbakar, menerangkan mobil truk tersebut bermuatan kayu, berjalan dari arah Semarang menuju ke Kudus, sampai di depan SMA N 1 Karangtengah, ada suara ledakan kemudian timbul percikan api dan terbakar truk.

“Awalnya saya dari arah Semarang mau menuju ke Kudus, sesampai depan SMA Karangtengah, saya mendengar ada ledakan dibawah kursi, dan kernet saya Ngasiran (54), melihat ada percikan ditempat ledakan, kemudian saya menepi dan tiba-tiba api sudah besar.” Kata Mitro.

Tidak berselang lama anggota Polisi dan pemadam kebakaran datang dan memadamkan api.

Sigit menerangkan, untuk penyebab terjadinya kebakaran truk di duga karena Konsleting listrik di bagian mesin sehingga terjadi kebakaran.

“Dimungkinkan konsleting pada mesin dan alhamdulillah tidak ada korban jiwa, hanya materiil saja.” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta