Nasional

Sukseskan Program Strategis Nasional Kementerian ATR/BPN Melalui Kerja Sama Pemerintah dan Masyarakat

×

Sukseskan Program Strategis Nasional Kementerian ATR/BPN Melalui Kerja Sama Pemerintah dan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Konawe – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam rencana strategis 2020-2024 memprioritaskan beberapa kegiatan Program Strategis Nasional (PSN). Di antaranya mempercepat Rencana Tata Ruang (RTR) pada tingkat kabupaten/kota, percepatan pemenuhan peta dasar sampai pada tingkat kabupaten/kota, serta melakukan percepatan pendaftaran tanah melalui program redistribusi tanah dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“PTSL ini program kerja sama pemerintah, di mana ada DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, red) sebagai lembaga legislatif yang memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan,” ucap Hugua, Anggota Komisi II DPR RI pada kegiatan Sosialisasi Program Strategis Nasional Kementerian ATR/BPN yang diselenggarakan di Hotel Nugraha, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa (17/05/2022).

Menurut Hugua, PTSL merupakan program yang sangat penting. Karena menurutnya, dengan PTSL Kementerian ATR/BPN dapat membenahi peta bidang tanah secara sistematis yang dimulai dari desa ke desa, kecamatan ke kecamatan, hingga seluruh peta bidang tanah di kabupaten/kota bisa dipetakan secara rapi. “Dengan merapikan peta bidang tanah di Konawe artinya juga kita memperbaiki data di seluruh Indonesia,” ujar Hugua.

Lebih lanjut, Anggota Komisi II DPR RI mengatakan bahwa peta bidang tanah dapat menjadi dasar pembangunan suatu daerah. Oleh sebab itu, pendaftaran tanah perlu didorong dan didukung oleh semua pihak yang terlibat, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat setempat. “Pertanahan ini harus terdepan. Maka perlu ditata di awal, baru bisa industri datang karena tanahnya sudah tertib, sudah terstruktur dan sistematik. Oleh karena itu betapa pentingnya PTSL ini. Selain itu, dari PTSL ini dapat menjadi dasarnya penyusunan RTR suatu daerah,” terang Hugua.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Renald dalam kesempatan ini juga menjelaskan beberapa PSN yang dilaksanakan di Provinsi Sulawesi Tenggara, antara lain Reforma Agraria, PTSL, redistribusi tanah, hingga pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. “Tentu untuk menyukseskan PSN itu butuh dukungan. Pasti ada hambatan dan tidak mudah,” ujar Andi Renald.

“Untuk itu melalui forum ini kami mohon dukungannya dari Bapak/Ibu semua masyarakat. Harapan kami kepada Bapak/Ibu juga, tanpa kerja sama yang baik itu menjadi suatu hal yang tidak mungkin terwujud. Keniscayaan bahwa pemerintah, masyarakat, dan perguruan tinggi harus kerja sama untuk bekerja bersama melaksanakan PSN untuk membangun Konawe dan Sulawesi Tenggara,” jelas Andi Renald.

Mewakili Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga, Indra Gunawan menuturkan, kerja sama dengan pemerintah daerah dalam menyukseskan penyertipikatan aset Barang Milik Negara (BMN) sangat diperlukan. “Selain itu juga kami percepat legalisasi aset milik BUMN (Badan Usaha Milik Negara, red) dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah, red), ini juga sangat diperlukan kolaborasi dengan pihak terkait. Oleh sebab itu, kami mohon dukungan dari Bapak/Ibu agar kami dapat menjadi kementerian yang lebih baik dari waktu ke waktu,” tutur Indra Gunawan.

Pada kesempatan yang sama, dilakukan penyerahan sertipikat tanah hasil dari program PTSL kepada 10 orang perwakilan masyarakat Kabupaten Konawe. Selain itu, diserahkan juga sertipikat aset BMN sejumlah 36 sertipikat oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Renald kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe, Ferdinand. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta