Daerah

Dekatkan Pelayanan Wajib Pajak Ranmor, Samsat Corner Songgolangi hadir di Kec. Tatanga Palu

×

Dekatkan Pelayanan Wajib Pajak Ranmor, Samsat Corner Songgolangi hadir di Kec. Tatanga Palu

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Palu – Terobosan kembali dibuat oleh Badan pendapatan daerah Sulteng selaku pembina Sistim Administrasi Satu Atap (Samsat).

Satu lagi upaya mendekatkan masyarakat khususnya wajib pajak kendaraan bermotor (Ranmor) yang berdomisili di Kecamatan Tatanga Kota Palu dan sekitarnya tidak perlu jauh-jauh lagi untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Samsat Corner Songgolangi hadir di Jalan I Gusti Ngurah Rai Palu, satu gedung dengan Bank Sulteng, Kamis (2/6/2022).

Peresmian Samsat Corner Songgolangi ditandai pemotongan tumpeng oleh petinggi Tim pembina Samsat yakni, Kabanpenda Rizky Anata Mustaqim, Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol. Kingkin Winisuda, Dirut Operasional PT Bank Sulteng Hj Rahmiyatie dan Kepala Cabang Jasa Raharja Sulteng Hasjuddin.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Kabanpenda) Sulteng, Rizky Anata Mustaqim menjelaskan, hadirnya Samsat Corner Songgolangi yang berlokasi di Kecamatan Tatanga merupakan upaya bersama Tim pembina Samsat untuk mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) di Sulawesi Tengah khususnya Kota Palu.

”Sesuai data yang kami miliki ada 400 ribu Ranmor menunggak pajak se Sulteng. Estimasi nilainya mencapai 200 miliar kurun waktu 5 tahun,” jelas Kabanpenda Rizky Anata.

Dari jumlah tersebut katanya Kota Palu menyumbang penunggak kendaraan bermotor (PKB) terbesar. Setelah dipetakan dan sesuai wilayah domisili pemilik kendaraan bermotor berada di Palu Salatan lebih khusus Kecamatan Tatanga.

”Saya berterimakasih banyak kepada Tim Samsat atas dukungannya. Lebih khusus pihak Bank Sulteng yang sudah menyiapkan sarana hingga beroperasinya Samsat Corner Songgolangi,” jelas Kabanpenda Rizky Anata Mustaqim.

Senada dengan Kabapenda, Dirut Operasional Bank Sulteng Hj. Rahmiyatie menambahkan, pihaknya juga akan membantu mensosialisasikan kepada aparat kecamatan dan kelurahan berkaitan sudah adanya pelayanan Samsat Corner Songgolangi yang satu kantor dengan Bank Sulteng.

Sementara itu Dirlantas Polda Sulteng, Kombes Pol Kingkin Winisuda SH. SIK memberikan apresiasi terobosan yang dilakukan Badan Pendapatan selaku pembina Samsat. Dari data banyaknya pengguna kendaraan bermotor yang tidak patuh dengan ketentuan, pihaknya selaku aparat penegak hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Sulteng akan berkoordinasi dengan jajaran Polres di wilayah Hukum Polda Sulteng.

”Setelah koordinasi dengan jajaran Polres kita akan lakukan Gakkum bersama Tim pembina Samsat. Pada prinsipnya Ditlantas Polda Sulteng mendukung program program Tim pembina Samsat,” tegas Kombes Kingkin.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Jasa Raharja Sulteng, Hasjuddin juga memberikan apresiasi adanya Samsat Corner Songgolangi. Hasjuddin juga mengingatkan pentingnya melengkapi dokumen yang berlaku sebelum mengendarai kendaraan bermotor agar dijamin sesuai Undang Undang.

”Untuk mendukung program Tim pembina Samsat kami juga akan merekrut anggota untuk ditempatkan di Samsat Corner Songgolangi,” demikian jelas Hasjuddin. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta