Hukum

JAM PIDSUS Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Impor Baja

×

JAM PIDSUS Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Impor Baja

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Rabu 22 Juni 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 7 (tujuh) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021 atas nama Tersangka TB, Tersangka T, Tersangka BHL, dan 6 (enam) Tersangka Korporasi.

Saksi-saksi yang diperiksa atas nama Tersangka TB, Tersangka T, Tersangka BHL, yaitu:

  1. SL selaku Direktur Utama PT. Meraseti Logistik Indonesia, diperiksa untuk menjelaskan terkait seluruh data PIB 6 perusahaan pengguna surat penjelasan (sujel) yang diinput oleh PT Meraseti Logistik Indonesia.
  2. OPDP selaku Team Leader Marketing Strategy Krakatau Posco, diperiksa untuk menerangkan tentang kerugian PT. Krakatau Posco akibat impor besi baja tahun 2016 s/d 2021.
  3. KEP selaku Pemeriksa Bea dan Cukai KPP BC Halim, diperiksa untuk menerangkan terkait pengawasan dan post border atas impor besi baja di Halim sejak tahun 2020 s/d sekarang.
  4. FM selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabenan A Jakarta, diperiksa untuk menerangkan terkait pengawasan border dan post border atas impor besi baja di Halim sejak tahun 2020 s/d sekarang.
  5. HA selaku Direktur PT. Kalimantan Steel, diperiksa terkait dengan dampak dari lonjakan importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya periode 2016 s/d 2021.

Saksi-saksi yang diperiksa atas nama 6 (enam) Tersangka Korporasi, yaitu:

  1. UB selaku Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea dan Cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, diperiksa mengenai prosedur kepabeanan terkait impor besi baja dan produk turunannya.
  2. GES selaku Kepala Bidang P2 pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, diperiksa terkait dokumen importasi baja.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta