Nasional

Kepala BPSDM Kemendagri: Inovasi Daerah Jadi Daya Ungkit Tingkatkan Kualitas Pelayanan

×

Kepala BPSDM Kemendagri: Inovasi Daerah Jadi Daya Ungkit Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugeng Hariyono menjelaskan, inovasi daerah menjadi daya ungkit bagi peningkatan kualitas pelayanan.

Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Manajemen Strategi Pengembangan Inovasi Daerah Berbasis Sektor Unggulan Wilayah Angkatan ke-3 yang berlangsung di Kampus BPSDM Kemendagri, Senin (27/6/2022).

Sesuai amanat Pasal 386 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa dalam peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah daerah (Pemda) dapat melakukan inovasi.

“Inovasi daerah adalah bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Peran Organisasi Perangkat Daerah dibutuhkan guna menerapkan solusi-solusi kreativitas terhadap masalah dan peluang yang ada di suatu wilayah, mengenai bentuk inovasi daerah sebagaimana tercantum pada Pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah,” jelas Sugeng.

Sugeng mengatakan, menciptakan daerah yang maju, bermartabat, dan berdaya saing memerlukan kesiapan yang matang dari pemerintah. Salah satu hal yang perlu dipastikan adalah terwujudnya birokrasi yang kapabel dan berdaya saing. Pasalnya, aspek ini dapat menggerakkan roda pemerintahan serta menjalankan berbagai program secara efektif, efisien, dan akuntabel.

Sugeng berharap, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) nantinya dapat mengembangkan kreativitas dan menghasilkan inovasi untuk saling berkontribusi, bagi peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan nasional. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta