Nasional

Patroli Gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Cegah Kriminalitas Malam Hari

×

Patroli Gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Cegah Kriminalitas Malam Hari

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Senin (27/06/2022 ) Guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Tompobulu polres Gowa.

Personil patroli gabungan Polsek, Koramil dan Satpol PP kec. Tompobulu di Pimpin Oleh Kanit Samapta Polsek Tompobulu IPDA Iddin Ruwaidah meningkatkan giat Patroli Malam

Sebelum melaksanakan patroli gabungan, terlebih dahulu dilakukan apel malam dipimpin Kanit Samapta Ipda Iddin Ruwaidah selalu Dantin patroli di wilayah hukum Polsek Tompobulu.

Dalam kesempatan tersebut Kanit Samapta meminta untuk meningkatkan kewaspadaan, jaga kesehatan, bersikap humanis saat laksanakan giat Patroli gabunagn

Dalam pelaksanaan giat patroli personil gabungan sesekali memeriksa kendaraan R4/R6 kaitan dengan muatan serta menyambangi Pemuda yang sedang nongkrong di pinggir jalan serta memberikan pesan kamtibmas agar dapat bekerja sama dalam menjaga keamanan serta bila menemukan tindak pidana agar segera menghubungi pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Nasional

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Telkomsel memfokuskan strategi bisnis untuk memperkuat pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence…

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta