kriminal

Satreskrim Polres Poso Berhasil ungkap Pelaku Penganiayaan Istri dan Cucu

×

Satreskrim Polres Poso Berhasil ungkap Pelaku Penganiayaan Istri dan Cucu

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Poso – Kepolisian Resor Poso menggelar Konferensi Pers Perkara dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain yang terjadi pada hari sabtu tanggal 25 Juni 2022 sekira pukul 23.00 WITA, di Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso, Provinsi Sulteng, Selasa (28/06/22).

Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Wakapolres poso Kompol Basrum Sychbutuh,S.H yang didampingi Kasat Reskrim Polres Poso Iptu Anang Mustaqim Setiawan,S.I.K.,S.H.,M.H bersama Kanit resum Aipda Pausil, bertempat di lobi Polres Poso.

Wakapolres poso dihadapan awak media membeberkan Perkara dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain yang dilakukan oleh E.W.B alias E,Umur 51 tahun,jenis kelamin laki-laki warga Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso.

Menurut Basrum bahwa motif kejadian ini terjadi berawal dari faktor kecemburuan pelaku terhadap istrinya yang juga sebagai korban saudari Dince Tope alias mama Adri bahwa korban mempunyai hubungan gelap atau selingkuh.

Dengan dasar itu, Pelaku E.W.B alias E bereaksi pada malam hari sekira pukul 23.00 WITA, pada hari sabtu tanggal 25 Juni 2022, saat itu korban istrinya saudari Dince Tope alias mama Adri, Umur 51 tahun dan cucunya Klea Arista Walili alias Klea umur 3 tahun berada di rumah di Desa watutau, Kecamatan Lore Peore.

Kronologis kejadian di mana kedua korban ditemukan pertama kali oleh istri saudara Alan melaporkan kepada suaminya Saudara Alan, korban saat ditemukan oleh istri Saudara Alan di dalam rumahnya korban Dince Tope alias mama Adri tepatnya didalam kamar dalam kondisi wajahnya telah berlumuran darah dan disamping korban ada cucunya Klea Arista Walili alias Klea yang terbaring lemas.

Korban Dince Tope alias mama Adri saat itu masih sempat menggerakkan tangan dan kakinya dan istri Saudara Alan sempat memegang kaki dan menggoyangkannya lalu istri Saudara Alan menanyakan kepada korban saudari Dince Tope alias mama Adri, ibu-ibu kenapa ? siapa yang kasih begini, saat itu korban sudah tidak bisa menjawab/berbicara lagi melainkan hanya mengeluarkan kata-kata ” Hhhmmmm…. Hhhmmmm dan beberapa menit kemudian korban Dince Tope alias mama Adri telah meninggal dunia, sementara cucunya Klea Arista Walili alias Klea sempat dilarikan ke puskesmas namun sesampainya di puskesmas sudah meninggal dunia.

Kasat reskrim Iptu Iptu Anang Mustaqim Setiawan,S.I.K.,S.H.,M.H mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan saksi dan hasil olah TKP diduga E.W.B alias E adalah merupakan suami korban adalah pelaku Perkara dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain, ucapnya.

Pelaku setelah melakukan aksinya sengaja mencuci pakaian atau baju dan celana yang digunakannya serta motif lain adalah pelaku minta uang kepada korban dan korban tidak kasih dan pelaku juga dalam keadaan mabuk/alkohol, sementara barang-bukti yang diamankan sprei yang berlumuran darah, baju dan celana korban/istri, baju dan celana korban/cucu, parang, Handphone yang berlumuran darah, puntung rokok.

Pelaku sudah diamankan di Polres Poso,untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal undang-undang perlindungan anak,undang-undang kekerasan dalam rumah tangga,dan atau pasal 340 KUHPidana Sub pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara.Tutup Kasat Reskrim. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta