Daerah

Cegah PMK, Polda Kalbar Hadiri Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pemotongan Hewan Qurban

×

Cegah PMK, Polda Kalbar Hadiri Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pemotongan Hewan Qurban

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Pontianak – Anggota Satgas 1 Pencegahan Operasi Aman Nusa II Polda Kalimantan Barat mengikuti mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan dan Pemeriksaan Pemotongan Hewan Qurban di Wilayah Kota Pontianak dan Kab. Kubu Raya pada hari Rabu (6/7).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat tersebut dihadiri oleh 52 peserta dan dibuka langsung oleh Kadis Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar, Ir. Muhammad Munsif, M.M.

Adapun sebagai pemateri ialah yang pertama Kabid Peternakan Dinas Pangan Perikanan dan Pertanian Kota Pontianak, Endang Sayekti, S.Pt., MA., M.SE., yang kedua Sub koordinator Kesmavet Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya, Hasanullayali, A. Md. dan yang terakhir Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesmavet, drh. Banter Wahyudi.

Dalam rapat tersebut membahas tentang proses dalam pemotongan hewan qurban, aturan aturan, juga membahas prinsip, serta hukum berkurban dengan hewan yang terkena Penyakit Mulut dan Kuku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta