kriminal

Edarkan Ganja, 3 Pemuda di Tegal Diamankan Satresnarkoba Polres Tegal Kota

×

Edarkan Ganja, 3 Pemuda di Tegal Diamankan Satresnarkoba Polres Tegal Kota

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Tegal – Satresnarkoba Polres Tegal Kota berhasil mengungkap kasus narkotika golongan 1 jenis ganja dengan menangkap tiga orang tersangka yang merupakan pengedar masing-masing berinisial AH, AM dan CY beserta barang bukti kejahatannya. Hal ini diungkapkan Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat di dampingi Kasatresnarkoba AKP Slamet Sugiharto, S.H, M.H dan Bagian Humas saat menggelar pers conference, Selasa siang (12/7/2022) di halaman Mapolres Tegal Kota.

Di hadapan awak media, Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat, S.S menjelaskan, “Pengungkapan kasus ini berawal diamankannya seorang pemuda berinisial AH yang tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menguasai barang haram narkotika golongan 1 jenis ganja sebanyak 1 (satu) paket seberat 21,79 gram yang terbungkus kertas minyak warna coklat dan isolasi warna orange bertuliskan SHOPEE pada hari Senin (4/7/2022) jam 19.00 WIB saat petugas melaksanakan dinas kepolisian di Jalan Antaboga Kelurahan Slerok Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka AH diketahui bahwa masih terdapat ganja di rumah kost yang beralamat di Randugunting, sehingga dilakukan pengembangan di rumah kost yang beralamat di Jalan Sikatan No. 5 RT. 01 RW. 09 Kelurahan Randugunting Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal tepatnya di kamar No.9. Di kamar kost tersebut, petugas mengamankan lagi 2 (dua) orang tersangka berinisial AM dan CY yang sedang mengemas ganja siap pakai.

Setelah dilakukan penggeledahan di kamar kost tersebut didapati diatas lantai kamar kost 15 (lima belas) paket kecil ganja siap edar dengan berat total 29,47 gram dan 1 (satu) paket berisi batang pohon dan irisan daun ganja siap edar seberat 10,48 gram serta di dalam lemari kost juga ditemukan 5 (lima) paket besar ganja siap edar dengan berat total 231,5 gram. Total barang bukti ganja keseluruhan 293,24 gram.

Selanjutnya, ketiga tersangka tersebut ditangkap dan dibawa ke Polres Tegal Kota berikut barang buktinya guna penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat, S.S.

Sementara, pelaku AH mengaku barang haram ganja dengan paket kecil tersebut dijual via online seharga 100.000,-.

Atas perbuatannya ketiga tersangka di jerat dengan Pasal 130 Jo 114 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara dan denda minimal 1 (satu) miliar maksimal 10 (sepuluh) miliar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta