kriminal

Dinyatakan Lengkap, Berkas Perkara Kasus Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan

×

Dinyatakan Lengkap, Berkas Perkara Kasus Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Sigi – Terkait kasus penangkapan terhadap dua orang buruh bangunan yang dibekuk Polres Sigi Satuan Narkoba di desa pewunu pada bulan juni dengan inisial OP dan AH yang telah dinyatakan lengkap dan diserahkan tersangka beserta barang bukti kepada Pihak Kejaksaan Negeri donggala. Rabu (20/7/22).

Penyerahan tersangka beserta barang bukti secara online kepada Pihak Kejaksaan Negeri donggala berdasarkan surat dari kejaksaan negeri, perihal pemberitahuan hasil penyidikan an. Tersangka Lk. OP dan AH sudah dinyatakan lengkap (p21) dan diterima langsung Oleh Jaksa Nurrochmad Ardhianto, SH.

Kasat Narkoba Polres Sigi AKP Janni Sagala S.sos menjelaskan, bahwa sebelumnya Penangkapan ini bermula dari penyelidikan terhadap TO sat narkoba polres Sigi yang kemudian tak berselang lama adanya Lk. OP dan Lk.AH yang lewat dan petugas mencurigai dengan pergerakan tersangka yang mencurigakan sehingga petugas melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti Shabu dan mengamankan tersangka ke Mako polres Sigi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti secara online ini dilaksanakan di Mako polres Sigi oleh 3 personil sat Narkoba yakni : Briptu Hery santoso, Briptu Dedy Kristianto, Bripda Ferry P dan diterima langsung oleh Jaksa Nurrochmad Ardhianto, SH.

“Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Jelas AKP Janni. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta