kriminal

Polsek Cengkareng Berhasil Amankan 3 Pelaku Curanmor di Apartemen City Park

×

Polsek Cengkareng Berhasil Amankan 3 Pelaku Curanmor di Apartemen City Park

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta Barat – 3 (tiga) pelaku pencuri sepeda motor di Apartemen City Park Cengkareng Jakarta Barat diamankan polisi.

Hasil kejahatan tersebut para pelaku menjualnya di kampung ambon Cengkareng, Jakarta Barat untuk membeli barang haram narkoba jenis sabu.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, saat ini polsek Cengkareng berhasil mengamankan pelaku curanmor yang beraksi di aparteman city park Cengkareng Jakarta Barat.

“Pelaku yang berhasil diamankan berjumlah 3 orang diantaranya berinisial MS (22), TR (19) dan AR (17),” ujar Kompol Moch Taufik Iksan dilokasi, Rabu, 27/7/2022.

Sementara dalam kesempatan yang sama Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, 24 juli 2022 sekira pukul 19.30 WIB, dimana korban J (39) kehilangan sebuah motor yang diparkirkan di apartemen city park.

Mendapati sepeda motornya yang terparkir tidak ada kemudian melaporkannya kepolsek Cengkareng.

Berangkat dari laporan tersebut kemudian tim penyidik dibawah pimpinan kanit Reskrim polsek Cengkareng Akp Ali Barokah melakukan penyelidikan.

“Dari hasil rekaman CCTV kemudian kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran serta berhasil mengamankan pelaku yang berjumlah 3 orang,” ucap ardhie.

Dari pengakuan ke 3 tersangka MS (22), TR (19) dan AR (17) barang hasil curian tersebut dibarter dengan narkoba di komplek permata kedaung kaliangke Cengkareng Jakarta Barat.

“Pelaku membarter motor curian tersebut dengan barang haram narkoba jenis sabu sebanyak setengah gram,” terang Ardhie.

Kemudian tim lanjut melakukan pencarian sepeda motor tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti namun untuk penadah nya tidak berada ditempat.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku penadahnya,” ucapnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya ke tiga pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penyampaian Resmi Disampaikan kepada seluruh instansi pemerintah, baik TNI maupun Polri, agar tidak melayani atau memberikan akses informasi kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan media Lintasnews5terkini.com namun tidak terdaftar secara resmi dalam Box Redaksi. Hal ini penting guna menghindari terjadinya penyalahgunaan identitas, menjaga kredibilitas institusi, serta memastikan bahwa setiap bentuk kerja sama maupun pelayanan informasi hanya diberikan kepada pihak yang memiliki legitimasi yang sah. Demikian penyampaian ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dalam Peliputan Wartawan Lintas5terkini.com dibekali dengan Kartu Id. Card dan Surat tugas tidak dibenarkan Menerima Imbalan