Daerah

Seorang ART Ditemukan Sudah Meninggal Dunia di Dalam Rumah Tempatnya Bekerja

×

Seorang ART Ditemukan Sudah Meninggal Dunia di Dalam Rumah Tempatnya Bekerja

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Cilacap – Seorang Asisten Rumah Tangga ditemukan tak bernyawa di rumah tempatnya bekerja di Jln. Jendral Sudirman Kel. Tegalreja, Kec. Cilacap Selatan, Kab. Cilacap. Minggu, 7 Agustus 2022 pkl.05.40 WIB.

Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro,S.I.K,. M.H melalui Kasi Humas Polres Cilacap, Iptu Gatot Tri Hartanto, SH membenarkan kejadian tersebut bahwa telah ditemukan seorang mayat perempuan berinisal J (56) yang merupakan seorang asisiten rumah tangga.

Kata Gatot, “Pertama kali mayat tersebut ditemukan oleh anak dari pemilik rumah yaitu FHR sekitar pukul 05.40 WIB, Saat itu FHR hendak menuju ke lantai 1 kamar bawah menuju ruangan belakang dan melihat Korban sudah dalam posisi terlentang di kursi dan saat dipanggik tidak menjawab lalu menyalajan lampu dan sudah ada darah dilantai dan korban dengan kondisi berlumuran darah. Melihat kejadian tersebut FHR memanggil kakaknya BNH , lalu Keduanya akhirnya melaporkan ke Polsek Cilacap Selatan.”

“Kita sudah memintai keterangan dari sejumlah saksi, dan hingga saat ini Polisi masih menyelidiki kejadian tersebut” Tutup Gatot. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta