kriminal

Sat Resnarkoba Polres Cilacap Bersama Lanal Cilacap Berhasil Menangkap Pelaku Pengedar Obat Keras

×

Sat Resnarkoba Polres Cilacap Bersama Lanal Cilacap Berhasil Menangkap Pelaku Pengedar Obat Keras

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Cilacap – Jajaran Satuan Narkoba Polres Cilacap bersama Lanal Cilacap berhasil menangkap 2 pelaku peredaran obat obatan/ Psikotropika berinisial S di jl.Laut ikut kel. Cilacap dan R, wargas asal aceh, di Jalan Kolonel Sugiono Cilacap, (19/08/2022).

Dalam kegiatan penangkapan dan dalam hal ini di bantu oleh warga setempat, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa obat keras dan psikotropika

Kapolres Cilacap AKBP Eko widiantoro, S.I.K, .M. H melalui Kasi Humas Polres Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, S.H menerangkan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah warga masyarakat membawa pelaku ke Denpom Lanal Cilacap.

Selain mengamankan puluhan obat berbahaya berbagai merk, petugas juga menyita barang bukti berupa uang yang diduga hasil penjualan obat obatan keras oleh tersangka serta barang pribadi milik tersangka yaitu dompet dan HP.

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Cilacap, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagaimana melanggar primer pasal 196 jo pasal 95 ayat (2) dan ayat (3) sub pasal 198 Jo pasal 108 UU RI No.36 tahun 2009 ttg kesehatan dan pasal 62 Undang-Undang R.I No.5 Th.1997 tentang Psikotropika.

Dalam bulan agustus ini Sat Narkoba Polres Cilacap telah berhasil mengungkap kasus peredaran obat dan psikotropika sebanyak 5 kasus lain dengan TKP diantaranya di Jl.Lingkar selatan, Kel. Tegalkamulyan Cilacap, di dusun Cibenon, Desa.Sidareja, Kec. Sidareja, kab. Cilacap, di jl.rawa bendungan desa Tritih Wetan kec.Jeruklegi, Jl.tugu barat Ds/Kec. Sampang, kab. Cilacap, di Jl. Tentara Pelajar desa Tritih Wetan, kec. Jeruklegi, Cilacap, kata gatot. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta