kriminal

Polres Cilacap Berhasil Menangkap Diduga Pelaku Pengedar Narkoba

×

Polres Cilacap Berhasil Menangkap Diduga Pelaku Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Cilacap – Polres Cilacap berhasil menangkap terduga pelaku pengedar Narkoba R T ( 32 ) di depan Hotel Tanjung Permata Cilacap.

Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro S.I.K,. M.H. Melalui Kasi Humas Polres Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto , S.H. menyatakan anggotanya mendapat informasi tentang peredaran narkoba dari masyarakat sekitar.

Dengan informasi yang cukup, pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 pukul 00.30 WIB Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Cilacap mulai menyelidiki dan berhasil menangkap pelaku berinisial R T (32) warga Kel.Cilacap, Kec.Cilacap selatan,Kab.Cilacap dengan cara tertangkap tangan di depan hotel Tanjung Permata Cilacap (18/08/2022).

Gatot juga mengatakan berhasil mengamankan barang bukti 52,93 gram sabu yang terbagi menjadi 44 bungkus plastik klip berisi sabu yang masing masing di bungkus dengan sedotan, 1 bungkus plastik klip besar berisi sabu, 3 bungkus plastik klip besar berisi sisa sabu.

Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 buah tisu terlilit lakban warna coklat, 1 buah bungkus rokok GICO bekas, 1 buah plastik warna putih, 1 buah ATM BRI, 1 unit HP VIVO, 1 buah timbangan digital, 1 buah bekas dus HP warna coklat bertuliskan MI, 1 pack sedotan, 1 pack plastik klip, 9 buah potongan sedotan, 5 buah potongan pipet dari kaca, 3 buah sendok, 1 set alat hisap sabu, 1 potong celana pendek warna abu abu, dan 1 buah sepeda motor merk Honda Beat.

Sampai saat ini, Penyidik masih mendalami siapa yang menyuplai narkotika ini kepada para pelaku.

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan primer pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU no 35 th 2009 tentang narkotika “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi oerantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1” Diancam dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta