kriminal

Kasus ‘Melawan Petugas’, Ditpolairud Polda Sulteng Mulai Tahap Penyelidikan

×

Kasus ‘Melawan Petugas’, Ditpolairud Polda Sulteng Mulai Tahap Penyelidikan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Palu – Belum tuntas menghadapi kasus penggunaan bom dalam menangkap ikan atau destructif fishing, HE kini diperhadapkan kasus baru melawan petugas yang sedang menjalankan tugas,

Masih ingat kasus destructif fishing yang ditangkap oleh Ditpolairud Polda Sulteng pada Rabu (3/8/2022) lalu di Perairan Pedal Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah. Dimana saat akan ditangkap salah satu pelaku yaitu HE berupaya merampas senjata petugas

Kini Ditpolairud Polda Sulteng telah memulai melakukan penyelidikan tindak pidana melawan petugas yang sedang menjalankan tugas,

Demikian antara lain diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari dalam keterangan resmi yang dibagikan melalui pesan whatsapp, Kamis (25/8/2022)

“Ditpolairud Polda Sulteng telah mengeluarkan Laporan Polisi nomor LP/232/VIII/2022/ SPKT. Ditpolairud/Polda Sulteng tanggal 19 Agustus 2022 tentang tindak pidana melawan petugas yang sedang menjalankan tugas,” jelasnya

Ini sebagai bentuk ketegasan Ditpolairud Polda Sulteng dalam melawan segala bentuk Destructif Fishing di Laut Sulawesi Tengah, tegas Sugeng

Untuk kita ketahui bersama, pada saat personil Ditpolairud Polda Sulteng akan melakukan penangkapan terhadap pelaku Destructif Fishing pada Rabu (3/8/2022) lalu di Perairan Laut Kab. Banggai Laut, mendapatkan perlawan dari salah satu tersangka, kata Kasubbid penmas ini

Karena apa yang dilakukan saudara HHS alias HZM alias HE berupaya menghalangi atau melawan terhadap petugas Ditpolairud Polda Sulteng yaitu dengan cara berupaya merebut senjata organik yang dipegang personil Ditpolairud, ujarnya

Sehingga dalam kasus ini saudara HHS alias HZM alias HE selain diperhadapkan dalam perkara Destructif Fishing bersama anak buahnya, saudara HE akan diproses dalam perkara lain yaitu perkara melawan petugas yang sedang menjalankan tugas sebagaimana pasal 212 KUHP, pungkas mantan Wakapolres Tolitoli ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta