Makassar

Pangdam Hasanuddin Kunjungi Tempat Bersejarah Benteng Fort Rotterdam Makassar

×

Pangdam Hasanuddin Kunjungi Tempat Bersejarah Benteng Fort Rotterdam Makassar

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Makassar – Pangdam XIV/Hsanuddin Mayjen TNI Totok Imam Santoso, S.I.P., S.Sos., M.Tr (Han), didampingi Ketua Persit KCK PD XIV Hasanuddin Ny. Desi Totok Imam, berkunjung ke Benteng Fort Rotterdam yang merupakan lokasi peninggalan sejarah dari Kerajaan Gowa-Tallo yang terletak di pinggir pantai Losari, Jl. Ujung Pandang, Kota Makassar. Minggu (11/09/2022).

Benteng Fort Rotterdam merupakan Benteng yang dulunya digunakan sebagai tempat untuk menawan Pangeran Diponegoro dan sebagai saksi bisu perjuangan rakyat Sulawesi Selatan pada zaman itu.

Kedatangan Mayjen Totok di Benteng tersebut bertujuan untuk mengenang jasa-jasa perjuangan para pendahulu dalam melawan penjajah Belanda.

Untuk diketahui Benteng ini merupakan salah satu dari 15 benteng pengawal yang dibangun oleh Kerajaan Gowa-Tallo untuk menangkal invasi Belanda, namun Sepanjang sejarahnya, Benteng Fort Rotterdam memiliki beragam fungsi sesuai dengan keadaan zaman. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta