Gowa

Peduli, Bhabinkamtibmas Polsek Somba Opu Berikan Sembako ke Warga Binaan

×

Peduli, Bhabinkamtibmas Polsek Somba Opu Berikan Sembako ke Warga Binaan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Kepolisian Resort Gowa beserta jajarannya terus berbenah kepada warga pasca kenaikan harga BBM dan kepada kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

Dengan kondisi saat ini, Polsek Somba Opu Polres Gowa melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Samata melaksanakan kegiatan bakti sosial memberikan bantuan sembako kepada masyarakat kurang mampu, Minggu (11/9).

Dalam kegiatan bakti sosial ini, Bhabinkamtibmas Kelurahan Samata Bripka Basir menyambangi warga binaannya yang berada di Jalan Karaeng Makkawaro Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Samata Bripka Basir dikonfirmasi menyampaikan bahwa ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap warga masyarakat kurang mampu yang terdampak pasca kenaikan harga BBM oleh pemeritah beberapa waktu lalu.

“Walaupun bantuan sosial itu hanya berupa sembako, itu merupakan bentuk perhatian kita kepada warga kurang mampu yang kena dampak kenaikan BBM,” ucapnya.

Dalam kegiatan tersebut, Bripka Basir melakukan secara door to door untuk memberikan bantuan beras kepada warga binaannya.

“Semoga bantuan tersebut dapat bermanfaat dan bisa mengurangi beban masyarakat akibat kenaikan harga bbm,” ungkapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta