Nasional

Kemendagri Bekali ASN Andal Lakukan Probity Audit dan Audit Investigatif

×

Kemendagri Bekali ASN Andal Lakukan Probity Audit dan Audit Investigatif

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Bogor – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Probity dan Audit Investigatif di Wisma Tenang Kemendagri Puncak, Bogor, Senin (19/9/2022). Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan wawasan, pengetahuan, dan pemahaman aparat pengawasan pemerintah daerah (Pemda) terkait probity audit maupun audit investigatif.

Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono menjelaskan, probity audit merupakan mekanisme peringatan dini bagi manajemen pengadaan barang/jasa atas kemungkinan terjadinya penyimpangan dan/atau kecurangan. “Sedangkan audit investigatif adalah proses mencari, menemukan, mengumpulkan, dan menganalisis serta mengevaluasi bukti-bukti secara sistematis oleh pihak yang kompeten dan independen untuk mengungkapkan fakta atau kejadian yang sebenarnya tentang dan/atau tujuan spesifik lainnya sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Sugeng berharap, melalui kegiatan tersebut para peserta dapat meningkatkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan. Dengan demikian, mereka dapat mengimplementasikannya secara baik untuk mengurangi potensi pelanggaran atau kecurangan di unit organisasinya masing-masing.

Selain itu, guna memahamkan para peserta, BPSDM Kemendagri menghadirkan sejumlah narasumber yang kompeten di bidangnya. Narasumber itu di antaranya dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia, BPSDM Kemendagri, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri, dan Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta