Daerah

Dirreskrimsus Polda Sulteng Sambangi Apotek di Kota Palu, ini Tujuannya

×

Dirreskrimsus Polda Sulteng Sambangi Apotek di Kota Palu, ini Tujuannya

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Palu – Tim pengawasan dan pengecekan obat sirup yang diduga mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) mulai bergerak dengan menyambangi toko obat dan apoteker di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (22/10/2022).

Adanya kasus gagal ginjal akut anak yang terjadi di tanah air menjadi perhatian pemerintah. Tim langsung dipimpin Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Polisi Ilham Saparona, SIK, MH menggandeng Dinas Kesehatan Provinsi dan Kota Palu, Balai Penelitian Obat dan Makanan (BPOM) Sulteng dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kota Palu.

“Hari ini ada enam Apotek di Kota Palu yang disambangi tim”, ungkap Kombes Polisi Ilham Saparona.

“Tujuan tim turun ke apotek atau toko obat bersifat persuasif, bukan penegakkan hukum” tegasnya.

Olehnya kami bawa Dinkes, BPOM dan Ikatan Apoteker Indonesia Kota Palu. Sekaligus untuk mengecek apa yang menjadi larangan BPOM untuk jenis obat sirup yang sementara dilarang beredar, ujar Ilham Saparona.

Direskrimsus itu juga menyebut ada lima jenis obat sirup yang menjadi pengecekan yaitu Termorex, flurin DMP sirup, Unibebi cough syrup, unibebi deman syrup dan unibebi demam drops.

Tim selanjutnya melakukan pendataan dan dokumentasi, lima jenis obat sirup dihimbau tidak dipajang dietalase serta sementara di gudangkan di apotek masing-masing sambil menunggu ditarik oleh distributor, kata Ilham.

Kehadiran tim merupakan perwujudan kehadiran negara untuk merespon apa yang menjadi perhatian pemerintah utamanya munculnya kasus gagal ginjal akut pada anak, semoga tidak terjadi di Sulawesi Tengah, pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta