NasionalPemerintah

Puspenkum Kejaksaan Agung Lakukan Kunjungan Perdana ke Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia

×

Puspenkum Kejaksaan Agung Lakukan Kunjungan Perdana ke Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Kamis 03 November 2022, jajaran Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung melakukan kunjungan perdana ke Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) dan berdiskusi dengan pengurus serta anggota dalam rangka koordinasi antar lembaga non-pemerintah.

Dalam diskusinya, Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga Stanley Bukara, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kunjungan ini diharapkan dapat memperoleh masukan dari AKPI atas isu strategis terkait penegakan hukum dan kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus serta Pusat Pemulihan Aset dalam upaya pemulihan kerugian keuangan Negara serta asset recovery.

Selanjutnya, Sekretaris Jenderal AKPI Nien Raffles Siregar menyampaikan harapannya agar AKPI bisa bersama-sama dengan Puspenkum Kejaksaan Agung memberikan edukasi hukum kepada anggota AKPI di daerah untuk upaya pencegahan dalam penyalahgunaan kewenangan jabatan sebagai kurator pada saat melaksanakan tugas. Selain itu, AKPI siap untuk bekerja sama sebagai upaya peningkatan SDM dalam program-program forum diskusi bersama seperti memberikan materi pemahaman kepailitan dan PKPU kepada para calon Jaksa pada saat pendidikan pembentukan Jaksa dan juga AKPI mengundang rekan-rekan Jaksa untuk menjadi pembicara ataupun pemateri serta menawarkan kesempatan kepada teman-teman Jaksa yang berminat untuk bisa mengikuti pelatihan pendidikan kurator setiap tahunnya.

Ketua Umum AKPI Imran Nating S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengurus dan anggota kurator yang tergabung dalam AKPI berharap kunjungan perdana Puspenkum Kejaksaan Agung dapat menjadi momentum komunikasi hukum antar lembaga sebagai upaya mendukung kinerja Kejaksaan RI. Ketua Umum AKPI juga berharap dapat berkolaborasi dengan Kejaksaan RI dalam menjalankan tugas sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Kunjungan dan diskusi antara Puspenkum Kejaksaan Agung dengan Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta