NasionalPemerintah

Presiden Jokowi Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada Lima Tokoh

×

Presiden Jokowi Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada Lima Tokoh

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Presiden Joko Widodo menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada lima tokoh dari berbagai daerah yang telah berjasa bagi bangsa dan negara. Penyerahan penghargaan yang dilakukan dalam rangka Hari Pahlawan tahun 2022 tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 7 November 2022.

“Hari ini pemerintah menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada tokoh-tokoh yang telah memberikan kontribusi besar kepada bangsa dan negara,” ujar Presiden dalam keterangan terpisah.

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/TK/Tahun 2022 yang ditetapkan pada tanggal 3 November 2022, kelima tokoh yang diberikan gelar pahlawan nasional ialah:

1. Almarhum Dr. dr. H. R. Soeharto dari Provinsi Jawa Tengah;
2. Almarhum KGPAA Paku Alam VIII dari Daerah Istimewa Yogyakarta;
3. Almarhum dr. R. Rubini Natawisastra dari Provinsi Kalimantan Barat;
4. Almarhum H. Salahuddin bin Talabuddin dari Provinsi Maluku Utara, serta
5. Almarhum K. H. Ahmad Sanusi dari Provinsi Jawa Barat.

Acara penganugerahan tersebut dihadiri oleh para ahli waris dari para tokoh yang sekaligus mewakili para penerima gelar dan penghargaan. Acara tersebut diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari Presiden Joko Widodo beserta para tamu undangan terbatas lain kepada para ahli waris penerima gelar pahlawan nasional.

Turut hadir dalam acara tersebut antara lain Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta