NasionalPemerintah

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Hadiri Upacara Pembukaan KTT ASEAN Kamboja

×

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Hadiri Upacara Pembukaan KTT ASEAN Kamboja

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Phnom Penh – Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo menghadiri Upacara Pembukaan KTT ASEAN ke-40 dan ke-41 serta KTT Terkait lainnya di Hotel Sokha, Phnom Penh, Jumat pagi, 11 November 2022.

Presiden dan Ibu Iriana Jokowi tiba di Hotel Sokha sekitar pukul 7.50 waktu setempat disambut Perdana Menteri Kamboja Hun Sen dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama.

Bersama pemimpin ASEAN lainnya, Presiden Jokowi dan Ibu Iriana kemudian menuju Ballroom Hotel Sokha untuk mengikuti upacara pembukaan.


Setelahnya, Presiden Jokowi dan Ibu Iriana bersama pemimpin ASEAN lainnya berkesempatan meninjau pameran foto dan peluncuran buku Cambodia’s Contribution to ASEAN.

Setelah upacara pembukaan, Presiden Jokowi kemudian akan mengikuti Sidang Pleno KTT ASEAN ke-40 dan sesi Retreat KTT ASEAN ke-41.

Turut hadir mendampingi Presiden dan Ibu Iriana dalam sesi pembukaan KTT ASEAN Kamboja yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta