Hukum

Kejati Banten Melalui Jaksa Pengacara Negara Berhasil Pulihkan Keuangan Bank Banten Sebesar Rp25 Milyar

×

Kejati Banten Melalui Jaksa Pengacara Negara Berhasil Pulihkan Keuangan Bank Banten Sebesar Rp25 Milyar

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Banten – Pada hari ini Senin tanggal 14 November 2022, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Banten Aluwi, SH, MH menyampaikan bahwa Tim Jaksa Pengacara Negara kembali berhasil memulihkan keuangan Bank Banten melalui mediasi dengan pihak asuransi atas klaim asuransi sebesar 5.105.511.209,- (lima milyar seratus lima juta lima ratus sebelas ribu dua ratus sembilan rupiah) dan Jaksa Pengacara Negara juga berhasil melakukan penagihan dari Kredit macet Debitur komersil (Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja) sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) yang sudah masuk ke rekening Bank Banten pada hari Kamis tanggal 11 November 2022

Bahwa selain hal tersebut diatas Jaksa Pengacara Negara telah berhasil melakukan penagihan kredit macet dari beberapa debitur kredit komersil (Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja) sebesar Rp.952.033.636,- (sembilan ratus lima puluh dua juta tiga puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah) yang telah masuk ke rekening Bank Banten sejak tanggal 02 September 2022 s/d 20 Oktober 2022.

Dengan demikian total yang sudah berhasil dipulihkan Jaksa Pengacara Negara pada Asisten Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Banten sampai dengan tanggal 11 November 2022 sebesar Rp.25.501.257.584,- (dua puluh lima milyar lima ratus satu juta dua ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah).

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten mengharapkan dukungan masyarakat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten dan Kota Se-Banten untuk bersama-sama mendukung dan memperkuat Bank Banten menjadi tulang punggung perekonomian Banten maupun nasional serta menjadi bank kebanggaan untuk masyarakat Banten dan diharapkan Ini menjadi keyakinan dan optimisme kita menjadikan Bank Banten yang sehat dan terpercaya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta