Daerah

Tim DVI Polri berhasil Mengidentifikasi 145 Jenazah Korban Gempa Bumi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat

×

Tim DVI Polri berhasil Mengidentifikasi 145 Jenazah Korban Gempa Bumi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat

Sebarkan artikel ini

Libtasnews5terkini.com | Cianjur – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan, hingga hari ini, Minggu (27/11/2022) 160 kantong jenazah sudah diterima Tim DVI Polri.

“Hari ini diterima dua kantong jenazah, total sudah 160 kantong jenazah kami terima dari Rumah Sakit Cimacan dan Rumah Sakit Sayang,” kata Kabid Humas Polda Jabar.

Ibrahim Tompo mengungkapkan, Dari 160 kantong jenazah yang di terima, 157 di antaranya berisikan jasad utuh dan tiga di antaranya berisikan body part.

“157 kantong berisikan jasad utuh, sedangkan tiga kantong lainnya berisikan bagian tubuh,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk jumlah jenazah yang berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri baru mencapai 145 orang.

“Dari Sabtu sore hingga hari ini, ada lima jenazah yang sudah berhasil diidentifikasi. Sementara itu, tujuh lainnya belum teridentifikasi,” jelas Ibrahim.

“Mohon doanya, semoga seluruh jenazah bisa teridentifikasi,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta