Daerah

Launching dan Pengukuhan Kampung Tangguh Bersinar

×

Launching dan Pengukuhan Kampung Tangguh Bersinar

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Cilacap – Kamis 1 Desember 2022 dilaksanakan lounching dan pengukuhan kampung tangguh Bersinar di Desa bLBanjarsari , Kec. Nusawungu, Kab. Cilacap.

Lounching dan pengukuhan oleh Kades Banjarsari Bpk. Suratman dan KapolseK Nusawungu AKP Sutono serta Personil Sat Narkoba Polresta Cilacap.

Pembentukan kampung tangguh bersinar memang dilakukan dibeberapa desa yang ada di Kab. Cilacap, hal ini sebagai pelaksanaan perintah Kapolda jateng dalam keseriusan Polda Jateng dan Polresta Cilacap dalam hal pemberantasan narkoba di wilayah jateng secara umum dan Kab. Cilacap khususnya.

Plt.Kapolresta Cilacap AKBP Eko Widiantoro, S.I.K ,.M.H melalui Kapolsek Nusawungu mengucapkan terima kasih kepada Kepala desa dan masyarakat desa banjarsari atas bantuan dan kepeduliannya membantu terbentuknya kampung narkoba ini.

Bahwa pembentukan Kampung narkoba yg didalamnya ada satgas dan kader anti narkoba yang anggotanya adalah warga sekitar , nantinya di Kab.Cilacap akan dibentuk beberapa kampung tangguh bersinar dengan melihat kerawanan peredaran narkoba di wilayah tersebut dan rencana di kab.cilacap akan dibentuk 1 kampung tangguh bersinar disetiap kecamatan, tandas Kapolresta. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta