NasionalPemerintah

Gus Halim: Kepala Desa Perempuan Harus Kuasai SID

×

Gus Halim: Kepala Desa Perempuan Harus Kuasai SID

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) meminta para kepala desa perempuan harus bisa menguasai Sistem Informasi Desa (SID). Dengan demikian para kepala desa perempuan bisa membuktikan diri jika kapabilitas mereka tidak kalah dengan para kepala desa lainnya.

Hal itu disampaikan Gus Halim saat menerima 10 kepala desa perempuan inspiratif di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta, Jumat (2/12/2022). Mereka adalah Kades Sananrejo, Malang, Erna Yustining, Kades Tabarano, Luwu Timur, Rimal Manuk Allo, Kades Lembah Neidam, Sarmi, Dorsila Wasti Ambani, Kades Dualasi Raiulun, Belu, Sebastiana Mako, Kades Purwo Bakti, Bungo, Lenny Maryani, Kades Kedawung, Karanganyar, Sutarmi, Kades Manduin, Tabalong, Rabaniah, Kades Totallang, Kolaka Utara, Hasnawati, Kades Balilelo, Wajo, Nur Asiah, dan Kades Moronge I, Kepulauan Talaud, Martha Hartini Lambi.

“Sosok kepala desa perempuan itu bebannya ganda. Pertama mereka harus membuktikan diri mampu menjalankan segala tugas dan kewajiban sebagai seorang pemimpin, kedua mereka harus kuat melawan stereotip publik yang kerap kali memandang sebelah mata kepemimpinan mereka karena kebetulan berjenis kelamin perempuan,” ujar Gus Halim.

Gus Halim mengatakan para kepala desa perempuan insipiratif harus bisa menjadi contoh bagi perempuan desa lainnya untuk ikut dalam kontestasi Pilkades. Oleh karena itu para kepala desa perempuan yang terpilih harus bisa menunjukkan kapabilitas kepemimpinan dan bisa membawa kemajuan nyata di wilayah masing-masing.

“Semoga ini bisa menginspirasi para kepala desa dan kaum perempuan nantinya,” katanya.

Secara khusus Gus Halim meminta para kades perempuan inspiratif harus menguasai Sistem Informasi Desa (SID) yang berisikan informasi detail soal kondisi desa. Sehingga, jika ada permintaan data soal desa seperti soal kemiskinan dan persoalan lain, maka bisa diambil dari SID.

“Sistem Informasi Desa harus selalu di-update karena hanya kepala desa yang miliki akses untuk dapatkan informasi,” tegasnya.

Gus Halim memastikan bahwa data apapun yang diminta maka yang paling dipercaya adalah kepala desa. Menurutnya sebagai ujung tombak pemerintah di bawah, kepala desa sudah pasti lebih valid dalam mengetahui informasi tentang kondisi masyarakatnya.

“Karena data itu paling update dan detail karena mengetahui secara langsung kondisi masyarakat. Kepala desa itu wali data desa,” tandasnya.

Gus Halim pun berharap digelar Pelatihan bagi Kepala Desa dan perangkatnya agar bisa selalu perbaharui Data Desa. Oleh karena itu, Keluarga Besar Kemendes PDTT harus memahami tugas-tugas dan tanggung jawab kementerian. Termasuk harus siap menjawab pertanyaan apapun dari kepala desa dan masyarakat desa.

“Seluruh keluarga besar Kemendes harus paham SDGs Desa dan isu-isu penting lainnya,” kata mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.

Gus Halim dalam pertemuan itu didampingi Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan, Sugito dan Kapusdatin, Theresia Junidar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta