NasionalPemerintah

Pesan Wamen ATR/Waka BPN untuk Senantiasa Jadi Insan ATR/BPN yang Melayani, Profesional, dan Terpercaya

×

Pesan Wamen ATR/Waka BPN untuk Senantiasa Jadi Insan ATR/BPN yang Melayani, Profesional, dan Terpercaya

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Samarinda – “Melayani, Profesional, Terpercaya” adalah nilai-nilai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menjadi landasan dalam bertugas. Nilai itu pula yang jadi pengingat bagi insan Kementerian ATR/BPN untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik. Seperti yang disampaikan oleh Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Raja Juli Antoni saat memberikan arahan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, pada Kamis (08/12/2022).

“Pada akhirnya semua aktivitas kita ini, yang akan menjadi muara adalah di pelayanan. Sesuai dengan _tagline_ kita Melayani, Profesional, dan Terpercaya. Ada baiknya setiap hari harus kita tanya, Apakah hari ini saya sudah melayani dengan baik? Apakah saya sudah profesional sesuai dengan fungsi kita? Apakah kita sudah dipercaya masyarakat?” ujar Raja Juli Antoni.

Hal lain yang disampaikan Raja Juli Antoni dalam pengarahannya adalah soal salah satu tugas yang diembannya, yaitu membantu menyelesaikan urusan tata ruang dan pengadaan tanah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur. Tentunya, progres pembangunan di IKN Nusantara tak luput dari kerja keras jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Timur sebagai pelaksana di lapangan.

Oleh sebab itu, Raja Juli Antoni berterima kasih atas kerja keras para insan Kementerian ATR/BPN, termasuk yang berada di wilayah Kalimantan Timur, yang telah membantu dalam penyelesaian urusan tata ruang dan pengadaan tanah di IKN Nusantara.“Saya sangat berterima kasih dengan kerja keras kita semua, dengan segala tantangannya. Hal yang harus menjadi sejarah bahwa Kepala Kanwil, Kakantah (Kepala Kantor Pertanahan, red), serta jajaran Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur saat ini telah melakukan pengadaan tanah untuk IKN. Itu adalah sebuah prestasi yang harus dicatat. Karena itu juga membuktikan bahwa institusi ini mempunyai peran besar untuk IKN. Dan itu adalah suatu kebanggaan,” terang Raja Juli Antoni.

Dua hal yang disampaikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN itu menjadi refleksi bagi insan Kementerian ATR/BPN yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Timur. Hal itu dikatakan oleh Asnaedi, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur.

“Terima kasih arahannya Pak Wamen. Banyak hal yang harus kami terapkan, terutama di pelayanan, mungkin ada baiknya setiap hari kita memang harus evaluasi apa yang telah kita lakukan. Apa kita sudah benar benar melakukan pelayanan dengan baik sesuai dengan tagline kita? Apakah petugas kita sudah profesional? Ada baiknya kita saling mengingatkan. Karena apa yang terjadi di kantor kita, itu sangat tergantung dengan kita semua,” tutur Asnaedi.

Pada kesempatan ini pula, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN bersama Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional, Pelopor meninjau segala fasilitas yang ada di Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur. Turut mendampingi sekaligus menjelaskan beberapa keunggulan fasilitas yang ada di kantornya, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur, Asnaedi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta