Nasional

Presiden Jokowi Terima Kedatangan Putra MBZ di Surakarta

×

Presiden Jokowi Terima Kedatangan Putra MBZ di Surakarta

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Surakarta – Presiden Joko Widodo menerima kedatangan Khalid bin Mohamed bin Zayed Al Nahyan, putra dari Presiden Persatuan Emirat Arab (PEA) Mohamed bin Zayed Al Nahyan (MBZ). Keduanya bertemu di Masjid Raya Sheikh Zayed, Kota Surakarta, pada Minggu, 11 Desember 2022.

Kedatangan Sheikh Khalid MBZ ke Indonesia adalah untuk mewakili ayahnya menghadiri resepsi atau syukuran pernikahan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, dengan Erina Gudono. Acara resepsi pernikahan tersebut digelar di Pura Mangkunegaran, Kota Surakarta.

Saat tiba di Masjid Raya Sheikh Zayed, Sheikh Khalid MBZ langsung disambut oleh Presiden Joko Widodo. Sheikh Khalid MBZ tampak didampingi oleh Menteri Energi PEA, Suhail bin Mohammed Al Mazrouei.

Sementara itu, Presiden Jokowi didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.

Presiden Jokowi dan Sheikh Khalid MBZ kemudian masuk ke dalam masjid dan melihat arsitektur serta desain interior masjid tersebut. Keduanya juga tampak berbincang dengan hangat dan akrab hingga pertemuan keduanya selesai. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta